Pemerintah telah menetapkan tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2014, bersamaan
dengan dicabut dan tidak berlakunyaPMKNomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata
Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Penyusunan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi
Anggaran Tahun Anggaran 2015 masih dilandasi semangat penyederhanaan
persyaratan dan mekanisme revisi anggaran. Penyederhanaan ini meliputi
persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenanganDirektorat
Jenderal Anggaran (DJA) maupun
kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini merupakan upaya Kementerian
Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan dokumen yang
dipersayaratkan. Diharapkan, layanan kepada Kementerian/Lembaga (K/L)
dan satuan kerja menjadi lebih optimal.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan penyelesaian revisi anggaran pada
Bagian Anggaran K/Ldibagi dalam lima kelompok, yaitu revisi anggaran
pada DJA, revisi anggaran pada Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I
K/L, revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran, serta revisi anggaran
yang memerlukan persetujuan DPR RI.
Mekanisme Revisi Anggaran
Revisi anggaran pada DJA diatur secara lugas dalam Paragraf I PMK Nomor
257/PMK.02/2014, yang memuat jenis revisi yang menjadi kewenanangan DJA
serta mekanisme revisi di DJA. Untuk jenis revisi yang menjadi
kewenangan DJA, Eselon I K/L menyampaikan dokumen usulan revisi kepada
Dirjen Anggaran. Dokumen usulan disampaikan melalui Pusat Layanan DJA,
terdiri atas:
- Surat usulan revisi anggaran
Surat usulan revisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L. Format surat usulan revisi
anggaran mengikuti format pada Lampiran VII huruf B PMK Nomor
257/PMK.02/2014.
- Matriks perubahan (semula-menjadi)
Matriks perubahan(semula-menjadi) dibuat dengan menggunakan fasilitas
yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. Matriks perubahan
(semula-menjadi) dapat dicetak melalui menu RKAKL 2015 – Matriks Usulan
Revisi.
- SPTJM Pejabat Eselon I K/L
SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L dibuat dengan mengikuti format
pada Lampiran VIII huruf D PMK Nomor 257/PMK.02/2014.
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker
RKA Satker dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada
Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. RKA Satker dicetak melalui menu RKAKL 2015 –
RKA Satker/RDP BUN pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015.
- ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker
Penyelesaian usulan revisi anggaran untuk TA 2015 telah menerapkan
aplikasi tunggal, yakni menggunakan aplikasi SPAN. Satker membackup ADK
RKA-K/L DIPA revisi satker dengan Aplikasi RKAKL-DIPA 2015 melalui menu
SPAN – Kirim Data ke SPAN. Luaran ADK akan berformat
d01_aaabb_00_cccccc_d_.s15
Keterangan:
aaa : tiga digit kode Bagian Anggaran K/L
bb : dua digit kode unit
cccccc : enam digit kode satker
d : satu digit kode kewenangan
- Dokumen pendukung terkait
Dokumen pendukung terkait perlu dilampirkan untuk jenis revisi yang
tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2)
PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dokumen pendukung terkait diperlukan dalam
rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA.
Selanjutnya, sesuai SOP Direktorat Jenderal Anggaran Nomor ANGG.01.1
tentang Revisi Anggaran pada DJA, petugas Pusat Layanan DJA akan
mengecek kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran dan mengunggah ADK
RKA-K/L DIPA Revisi Satker ke SPAN. Jika dokumen usulan revisi anggaran
lengkap dan ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker berhasil diunggah, maka
Petugas Pusat Layanan DJA akan menerbitkan tanda terima kepada petugas
K/L.
Sesuai Standar Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran Non APBN-P pada
DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor
KEP-28/AG/2014, jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan
sebagai berikut.
- 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap(untuk usulan revisi anggaran yang tidak memerlukan penelaahan);
- 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan)
Dalam jangka waktu penyelesaian tersebut, jika revisi dapat ditetapkan,
DJA akan menerbitkan surat pengesahan revisi anggaran. Surat pengesahan
revisi anggaran akan dilampiri notifikasi dari sistem. Untuk keperluan
pelaksanaan anggaran, satker kemudian mengunduh PDF DIPA Petikan dan ADK
hasil revisi dari
situs RKAKLDIPA Online.
Sumber:
http://www.anggaran.depkeu.go.id
klik baca selengkapnya ...