Minggu, 01 Februari 2015
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
Dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang berbasis akrual sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. keputusan tersebut menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-224/PB/2013 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Bagan Akun Standar tersebut dapat diunduh disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar