Jumat, 27 Februari 2015

Perubahan Jadwal Batas Waktu Pengesahan Revisi Anggaran 2014


sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1552/PB/2015 tanggal 26 Pebruari 2015, jadwal batas waktu penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA 2014 diubah menjadi paling lambat tanggal 9 Maret 2015 telah diterima oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.

sebelum mengajukan usulan pengesahan revisi tersebut, satker diminta agar memastikan dan mengkonfirmasi akun dan jumlah pagu minus ke KPPN mitra kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)