Jam layanan pengesahan revisi anggaran di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB adalah setiap hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 15.00 wita. Seluruh permintaan pengesahan revisi anggaran hanya akan dilayani oleh petugas front office dan petugas customer service pada jam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar