Jumat, 27 Februari 2015

Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA 2014


Dengan ini disampaikan bahwa akan dibuka kembali penerimaan revisi DIPA 2014 pada Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi NTB terkait:
1. Hibah langsung bentuk uang, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja
3. Pendapatan dan Belanja BLU, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja
3. Pagu Minus DIPA 2014, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja

persyaratan lampiran dokumen usulan revisi 2014  tsb agar mengikuti PMK 257/PMK.02/2014

sedangkan perpanjangan batas waktu layanan KPPN terkait transaksi TA 2014, yang meliputi:
1.pengesahan PTUP/GU Nihil
2. pengesahan pendapatan dan belanja BLU
3. koreksi SPM yang belum diselesaikan
4. transaksi/perubahan transaksi keuangan lainnya
Agar diajukan ke KPPN tanggal 2-13 Maret 2015 pada jam kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)