Jumat, 27 Februari 2015
Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA 2014
Dengan ini disampaikan bahwa akan dibuka kembali penerimaan revisi DIPA 2014 pada Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi NTB terkait:
1. Hibah langsung bentuk uang, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja
3. Pendapatan dan Belanja BLU, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja
3. Pagu Minus DIPA 2014, paling lambat diterima 9 Maret 2015 pada jam kerja
persyaratan lampiran dokumen usulan revisi 2014 tsb agar mengikuti PMK 257/PMK.02/2014
sedangkan perpanjangan batas waktu layanan KPPN terkait transaksi TA 2014, yang meliputi:
1.pengesahan PTUP/GU Nihil
2. pengesahan pendapatan dan belanja BLU
3. koreksi SPM yang belum diselesaikan
4. transaksi/perubahan transaksi keuangan lainnya
Agar diajukan ke KPPN tanggal 2-13 Maret 2015 pada jam kerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar