Minggu, 29 Mei 2016

INILAH TOP 35 INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2016


Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, memberikan keterangan kepada wartawan, usai penyerahan penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2016 dan BKN Award, di Bidakara, Jakarta, Kamis (26/05)
JAKARTA - Penganugerahan TOP 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016 kepada para Inovator oleh Wakil Presiden RI, didampingi Menteri PANRB dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian di Bidakara Jakarta. Kamis (26/05). "Selamat kepada instansi, gubernur dan Bupati/Walikota atas inovasi dan kerja yang baik. Sehingga menjadi program yang bermanfaat bagi kepentingan nasional," ujar Wapres saat memberikan sambutan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan penghargaan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (26/05).  Berbeda  dengan tahun lalu,  penyerahan penghargaan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan BKN Award dalam rangkaian acara Rakornas Kepegawaian yang diselenggarakan BKN di Hotel Bidakara. Untuk tahun lalu, penyerahan penghargaan dilakukan bersamaan dengan penutupan Musrenbang Nasional.
Penetapan Top 35 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 99/ 2016 tentang Penetapan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016.  Yang telah seleksi dari Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, dari 2.476 inovasi peserta kompetisi inovasi pelayanan publik 2016.  Top 35 ini terdiri dari 3 kementerian, 2 lembaga, 8 provinsi, 14 kabupaten, 5 kota, 3 BUMN/BUMD yang masuk dalam top 35 ini.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, kompetisi ini merupakan wujud dari program one agency, one innovation yang mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun. Kompetisi serupa juga digelar secara international oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dikenal dengan United Nation Public Services Award (UNPSA).
 http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4888-inilah-top-35-inovasi-pelayanan-publik-2016#
DAFTAR TOP 35 INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2016
No
Judul Inovasi
Instansi
KEMENTERIAN
1
Minerba On Map Indonesia (MOMI)Ditjen Minerba Kemenetrian  ESDM
2
Publikasi Formasi jabatan Notaris secara Real TimeDit Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
3
Transparansi dan Realtime Data Penerimaan Negara melalui Aplikasi Monitoring Transaksi MPN G-2 (Dashboard MPN G-2)Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
LEMBAGA
4
Wajah Baru Website BPS se Indonesia : Easy to Manage, Multi Devices, Dynamic Table, dan Multi ViewDirektorat Diseminasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS)
5
Panic Button On Hand Polres Malang KotaPolres Malang Kota, Kepolisian RI
PROVINSI
6
Kami Datang, Penglihatan TerangRS Mata Bali Mandara, Provinsi Bali
7
Pacar Binal (Pangkalan Cari Izin Bagi Nelayan) Implementasi Pelayanan Perizinan Perikanan pada Gerai Investasi UPT PTSP BPMD Provinsi Jawa Tengah, Studi Kasus di BPPT Kota TegalUPT PTSP Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah
8
Under Water Restocking,  Peningkatan Potensi Sumberdaya Ikan melalui Penebaran Benih Ikan di Dasar lautDinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
9
MLM Pasung "Cara Cepat Jawa Timur Bebas pasung"RSUD Menur Provinsi Jawa Timur
10
Persalinan Lancar dan Nyaman dengan STIPUTS BRA (Stimulus Putting Susu Bra)RSUD Saiful Anwar Malang, Provinsi Jawa Timur
11
Bravo Pala Indonesia Bermutu, Solusi  Menghilangkan Notifikasi Pala IndonesiaOtoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Pemprov Jawa Timur
12
Ini lo Pak De, Inovasi Laboratorium Pengelolaan Keuangan DaerahBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur
13
SILAM – SATUPTD Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Dinas Kesehatan Porvinsi Sumatera Selatan
KABUPATEN
14
Nyaman Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan) Di balik Kocokan Arisan IbuDinas Kesehatan Kabupaten Bangka
15
Pujasera (Pergunakan Jamban Sehat, Rakyat Aman)UPTD Puskesmas Tampo, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
16
Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan pada Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam Melalui Team Mobile di Kabupaten Batanghari, Provinsi JambiDinas Kesehatan Kabupaten Batanghari
17
Kelola Sampah Hasilkan BerkahDinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bojonegoro
18
Pengemangan Klinik Konsultasi AgribisnisBadan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Gunung Kidul
19
Si MIDUN Ke FASKESDinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
20
Mengganti Beras Miskin (Menjadi Beras Daerah (Rasda) di Kabupaten Kulon ProgoDinas Pertanian Kabupaten Kulon Progo
21
MBAK RITA (Tambak Direvitalisasi)Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
22
INTAN SATU KATADinas Peternakan Kabupaten Pemekasan
23
Jempol Mancep Layanan Cepat, Tepat, Tuntas tanpa KertasUPT Puskesmas Sumber Asih, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
24
Matahari untuk Kaum Papa di PurbalinggaUPTD SMK Negeri 3 Kabupaten Purbalingga
25
Bergandengan Tangan Menyelamatkan Ibu dan Bayi Lahir di Kabupaten TangerangDinas Kesehatan Kabupten Tangerang
26
Kemitraan Kelompok Tani Ternak dan Pusat Kesehatan Hewan pada Posyando Ternak Kahuripan Desa Pematang Nebak Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus Provinsi LampungDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanggamus
27
INSTAGRAM (Instalasi Gawat Darurat Modern)RSUD dr. Iskak Kabupatejn Tulungagung
KOTA
28
Kebermanfaatan TPA Manggar Untuk SemuaUPTD TPA Sampah Manggar, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Balikpapan
29
FROM ZERO TO HERO : Membangun Generasi Cinta Sehat di Sekolah yang Siap Membangun Negeri, Tinjauan Program usaha esehatan Sekolah (UKS) di Puskesmas Talagabodas Kota Bandung
Dinas Kesehatan Kota Bandung
30
OMABA (Ojek Makanan Balita), Penanganan Gizi Buruk Melalui OMABA dan COOKING CENTER di UPT Puskesmas Riung bandungUPT Puskesmas Riung, Dinas Kesehatan Kota Bandung
31
Home Care (Pelayanan Kesehatan ke Rumah 24 Jam)Dinas Kesehatan Kota Makassar
32
Pelayanan AntidiskriminasiRSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak
BUMN/D
33
Inovasi Pelayanan Prima BandaraBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), PT Angkasa Pura I (Persero)
34
Transformasi Pelabuhan Pontianak Melalui Pembenahan Terminal PetikemasTerminal Petikemas Pelabuhan Pontianak, PT Pelabuhan Indonesia II
35
Gapura Surya Nusantara : Pionir Modernisasi Terminal penumpang Kapal LautPelabuhan Tanjung Perak Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia III

klik baca selengkapnya ...

Sabtu, 28 Mei 2016

Cara Daftar DJP Online





daftar-e-fin-untuk-djp-online

ePajak – Sebagaimana diuraikan pada artikel E-Billing Pajak Generasi 2, salah satu syarat agar dapat men-generate kode billing pajak adalah mesti terdaftar di situs DJP Online. Formulir pendaftaran DJP Online dapat dilihat seperti pada gambar berikut:

daftar-e-fin-untuk-djp-onlinecara-daftar-DJP-OnlineTentu Anda dapat mengisi form pendaftaran tersebut. Seperti terlihat pada gambar, salah satu persyaratan pendaftaran DJP Online adalah bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Maka berikut ini kami sajikan cara mengajukan permohonan aktivasi E-Fin yang menjadi salah satu syarat pendaftaran DJP Online.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  • WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa: KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

Untuk Wajib Pajak Badan

  • permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  • pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  • menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika permohonan lengkap, maka proses aktivasi EFIN diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka Waktu satu hari kerja

Permohonan E-Fin Secara Kolektif

    • Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    • Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
      1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
      2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
      3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
      4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
    • Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015
By  on 6 January 2016 in e-tax
klik baca selengkapnya ...

Surat Setoran Elektronik Pajak Generasi 2




masalah-e-billing-pajak

Meski terdapat dua aplikasi e-billing berbasis website, Anda tidak perlu khawatir kesulitan membayar pajak. Berdasarkan surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan nomor S-988/PJ.10/2015 tertanggal 7 Desember 2015, e-billing pajak generasi 1 yang beralamat di http://sse.pajak.go.id masih dapat digunakan. Pada masa transisi ini, selain menggunakan e-billing pajak generasi 1, akan lebih baik jika Anda segera menyiapkan diri untuk menggunakan e-billing pajak generasi 2. karena, pada surat tersebut tidak dijelaskan sampai kapan e-billing pajak generasi 1 masih beroperasi.

Perbedaan E-Billing Pajak Generasi 1 dengan E-Billing Pajak Generasi 2

Secara filosofis tidak ada perbedaan mendasar antara dua aplikasi e-billing pajak tersebut. Urutan logikanya sederhana: Anda daftar, men-generate kode billing pajak, lalu Anda gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak. Pada E-Billing Pajak Generasi 2 ini, pada form SSE (Surat Setoran Pajak Elektronik) Anda dapat mengisikan data-data:
  • Pengisian untuk NPWP Sendiri
  • Pengisian untuk NPWP lain
  • Pengisian untuk non-NPWP, misalnya untuk wajib pajak pemungut
  • Pengisian dengan Nomor Obyek Pajak, misalnya untuk membayar PBB
  • Pengisian dengan Nomor Surat keputusan, misalnya Surat Tagihan Pajak
  • Pengisian dengan mata uang dollar
Secara teknis, terdapat sedikit perbedaan yang dapat disarikan sebagai berikut:
E-Billing Pajak Generasi 1 E-Billing Pajak Generasi 2
Alamat situs http://sse.pajak.go.id Alamat situs http://djponline.pajak.go.id
Laman situs tersebut tidak terintegrasi alias berdiri sendiri. Fitur e-billing pajak (SSE) terintegrasi di situs DJP Online.
Kemampuan men-generate kode billing pajak untuk pemungut hanya terbatas pada bendahara. Dapat men-generate kode billing pajak untuk pemotongan/pemungutan yang lebih luas, termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (menggunakan NPWP 00.000.000.0-xxx.000.
Fitur berjalan tidak berdasarkan jenis user, melainkan berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran pajak. (Lihat gambar tabel di bawah)
Satu akun (username) terpisah
Satu akun (username) untuk beberapa layanan situs yang terhubung ke situs DJP Online (single sign-on).
Satu alamat email dapat didaftarkan berkali-kali
Satu alamat email hanya dapat didaftarkan satu kali.
Pendaftaran baru tidak menggunakan E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
Pendaftaran baru mensyaratkan adanya E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

kode-jenis-setoran-pada-e-billing-pajak

Siapa yang Dapat Menggunakan E-Billing Pajak Generasi 2?

E-Billing Pajak Generasi 2 dapat digunakan oleh:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Wajib Pajak Bendaharawan

Bagaimana dengan Pengguna E-Billing Pajak Generasi 1?

Sebagaimana diuraikan di atas, e-billing pajak generasi 1 untuk sementara waktu masih dapat digunakan. Namun demikian, tidak terdapat informasi terkait pemberhentian aplikasi berbasis web tersebut. Karena e-billing generasi 2 terdapat di situs http://djponline.pajak.go.id, maka untuk men-generate kode billing, silakan login terlebih dahulu ke situs tersebut.
  • Jika Anda biasa menggunakan http://sse.pajak.go.id dan Anda belum memiliki akun di situs DJP Online, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan PIN situs http://sse.pajak.go.id.
  • Jika Anda biasa menggunakan http://sse.pajak.go.id dan sudah memiliki akun di situs DJP Online, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password DJP Online.
  • Jika Anda biasa menggunakan situs DJP Online namun belum pernah menggunakan http://sse.pajak.go.id, maka Anda dapat login ke http://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password DJP Online, kemudian Anda dapat menambahkan fitur E-Billing pada Profil Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun di kedua situs tersebut, maka Anda dapat mendaftarkan diri pada layanan DJP Online.
Ingin tahu cara membuat kode billing pajak pada DJP Online? Silakan Login untuk Download Petunjuk Penggunaan E-Billing Pajak Generasi 2 berikut ini

Jika Anda masih mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Call Center E-Billing Pajak: (021) 52903801 s.d 52903808


klik baca selengkapnya ...

Peta Masalah E-Billing Pajak





masalah-e-billing-pajak

e-Pajak – Semenjak dicanangkannya kewajiban membayar pajak menggunakan e-billing pajak per 1 Januari 2016, setidaknya beberapa masalah e-billing pajak telah diidentifikasi. Dari para pengguna e-billing pajak, beberapa wajib pajak melaporkan kegagalan mereka untuk masuk situs e-billing pajak generasi 2 yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id . Dari informasi yang dikumpulkan e-Pajak, beberapa pihak dari fiskus pajak menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena traffic kunjungan ke situs DJP Online terlalu tinggi. Jika Anda ingin masuk situs DJP Online, disarankan pada jam-jam yang kurang sibuk (malam hari atau pagi-pagi sekali).

Dari pengguna e-billing pajak lama (http://sse.pajak.go.id), beberapa wajib pajak mengeluhkan ketidakmampuan mereka membayar pajak untuk jenis setoran pajak Jasa Luar Negeri. Untuk diketahui, setoran pajak Jasa Luar Negeri biasanya menggunakan kode NPWP 00.000.000.0-xxx. Namun adanya kewajiban menggunakan e-billing pajak per 1 Januari 2016, membuat mereka tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak beralasan, e-billing pajak generasi 1 tidak mampu membuat kode billing pajak untuk NPWP 00.000.000.0-xxx, sedangkan e-billing pajak generasi 2 sulit untuk diakses.

Selain masalah tersebut, masalah e-billing juga ditemukan oleh wajib pajak yang ingin mendaftar baru. Berdasarkan tanggapan yang dikirim ke e-Pajak, untuk pendaftar baru DJP Online, link aktivasi yang dikirim ke email pendaftar tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, beberapa juga melaporkan adanya penundaan pemrosesan aktivasi E-Fin di KPP-KPP tertentu. Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dengan hal tersebut.

Masalah e-billing pajak juga dilaporkan pengguna SMS banking. Untuk diketahui, pembuatan kode billing pajak juga dapat dilakukan dengan menggunakan SMS. Sayangnya, dari lapangan di laporkan, sejauh ini hanya operator telkomsel yang relative bisa digunakan. Operator-operator lain (Indosat dan XL) belum mengakomodasi perintah *141*500#.

Dari kontak BRI dilaporkan, transaksi pembayaran MPN melalui internet banking BRI, untuk sementara ini tidak dapat dilakukan. Pembayaran pajak melalui BRI untuk sementara dialihkan dengan melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau EDC (Electronic Data Capture) BRI.

Demikian sekilas info masalah billing pajak. Jika Anda menemukan masalah, gangguan atau hambatan layanan e-billing pajak, silakan tambahkan ke ruang komentar. Kami juga akan sangat meng-apresiasi pembaca e-Pajak yang dapat memberikan solusi masalah e-billing pajak.
klik baca selengkapnya ...

Masalah dan Solusi Error E-Billing Pajak




Jika Anda telah membaca Peta Masalah E-Billing Pajak mungkin beberapa mengalami permasalahan serupa atau permasalahan yang belum teridentifikasi sebelumnya. Berikut ini beberapa masalah dan solusi error e-billing pajak melengkapi peta masalah e-billing pajak sebelumnya. Jika Anda menemukan masalah di luar apa yang telah kami sampaikan, silakan segera hubungi call centre e-billing di (021)52903801-08.

Gagal Saat Registrasi

masalah-dan-solusi-error-e-billing
Masalah: Saat Registrasi muncul pesan USER ID sudah ada
Penyebab: NPWP sudah terdaftar
Solusi: Untuk cek data pendaftaran hubungi call centre e-billing di (021)52903801-08

Masalah Registrasi dan Aktivasi

Masalah: WP merasa belum pernah registrasi e-billing namun ternyata data pendaftaran sudah ada dan sudah di-aktivasi
Penyebab: NPWP didaftarkan oleh orang lain (konsultan, petugas Bank, pegawai yang sudah resign, dll)
Solusi: Untuk mengubah data pendaftaran dapat dilakukan dengan melapor ke KPP terdaftar untuk permohonan penggantian email akun sse.
Masalah: Tidak menerima link aktivasi setelah proses registrasi
Penyebab:
  • Email dari e-billing masuk ke folder spam/junk mail
  • User memasukkan alamat email yang tidak valid
Solusi: Penting untuk diketahui bahwa link aktivasi berlaku 3 hari sejak pendaftaran
  • Cek folder spam atau junk mail
  • Hubungi call center e-billing untuk penggantian alamat email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran
  • Jika sudah lewat 3 hari sejak pendaftaran masih belum menerima email aktivasi maka registrasi ulang dapat dilakukan
Masalah: Link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktivasi akun
Penyebab:Link aktivasi hanya dapat digunakan untuk melakukan aktivasi dalam jangka waktu 3 hari (3×24 jam) sejak pendaftaran
Solusi: Lakukan registrasi ulang untuk dapat menggunakan e-billing
Masalah: Muncul pesan data tidak ditemukan saat klik link aktivasi di email
Penyebab: Double click link aktivasi
Solusi: User dapat langsung login ke sistem dengan NPWP dan PIN yang sudah dikirimkan

Ubah Alamat Email

Masalah: Tidak dapat ubah alamat email data pendaftaran e-billing
Penyebab: Alamat email yang didaftarkan sudah tidak aktif, tidak bisa diakses, atau tidak dapat lagi digunakan.
Solusi:
  • Jika belum melakukan aktivasi, WP dapat menghubungi call center e-billing untuk penggantian langsung (jangka waktu 3 hari sejak pendaftaran)
  • Jika sudah melakukan aktivasi, WP harus lapor ke KPP terdaftar untuk permohonan penggantian data email di e-billing untuk diproses lebih lanjut oleh pihak KPP.

Masalah Login E-Billing

Masalah: Muncul pesan login tidak berhasil
Penyebab: User salah memasukkan NPWP dan PIN
Solusi: Pastikan NPWP dan PIN sudah diisi dengan benar. NPWP diisi 15 digit angka tanpa tanda baca, PIN sesuai dengan PIN terakhir yang dikirimkan ke alamat email. Jika lupa pin, gunakan menu lupa pin.

Kode Kompilasi Error E-Billing dan Solusinya

masalah-dan-solusi-error-e-billing-pajakerror-e-billing-pajak

By  on 10 February 2016 in e-tax
klik baca selengkapnya ...

Selasa, 10 Mei 2016

Pembuatan Kode Billing Pajak melalui Internet Banking

Kode Billing juga dapat dibuat melalui Internet Banking untuk bank-bank tertentu.
Tata cara pembuatan Kode Billing juga dapat dibuat melalui Internet Banking dimungkinkan berbeda untuk masing-masing bank.
Berikut ini kami tampilkan contoh pembuatan Kode Billing melalui laman internet banking BNI.
  1. Wajib Pajak dapat membuka laman internet banking (dengan mengakses laman resmi bank), setelah login, lalu klik menu "SSP MPN G-2"
  2. Wajib Pajak lalu mengisi informasi pembayaran pajak yang diperlukan
  3. Setelah memasukkan informasi pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat melakukan klik "confirm"
  4. Wajib Pajak meneliti semua informasi yang telah dimasukkan, lalu klik "create billing"
  5. Kode Billing telah ter-generate
Perubahan tampilan dan menu laman mungkin terjadi sesuai dengan kebijakan bank tersebut.

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-internet-banking
klik baca selengkapnya ...

Pembuatan Kode Billing Pajak melalui SMS Telkomsel

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider.
Adapun tutorial pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD, kami sajikan sebagai berikut:

  1. Hubungi (dial) *141*500# untuk masuk menu utama perekaman billing, kemudian silakan pilih menu "2. Buat ID Billing"

  2. Pada menu "2. Buat ID Billing", terdapat dua Pilihan Menu yaitu "NPWP sudah register" atau "NPWP belum register"

  3. Setelah memilih salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak dapat menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan

  4. Langkah selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran

  5. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak

  6. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada menu berikutnya

  7. Lalu, input Nominal Pajak pada menu berikutnya

  8. Setelah menginput semua menu, akan muncul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang telah diinput sebelumnya telah benar

  9. 9. Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-sms-ussd
klik baca selengkapnya ...

Senin, 09 Mei 2016

Pembuatan Kode Billing Pajak melalui Aplikasi SSE


Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.

Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi SSE (http://sse.pajak.go.id)
  1. Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online

  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda

  3. Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online

  4. Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif

  5. Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.

  6. Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.

  7. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"

  8. Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini 
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online

klik baca selengkapnya ...

Panduan Membuat Billing PNBP Melalui Simponi

E-BOOK PANDUAN APLIKASI SIMPONI
PANDUAN REGISTRASI
PANDUAN PEMBUATAN BILLING K/L
PANDUAN PEMBUATAN BILLING SDA NON MIGAS
klik baca selengkapnya ...

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)