Jumat, 27 Februari 2015
Perubahan Jadwal Batas Waktu Pengesahan Revisi Anggaran 2014
sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1552/PB/2015 tanggal 26 Pebruari 2015, jadwal batas waktu penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA 2014 diubah menjadi paling lambat tanggal 9 Maret 2015 telah diterima oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
sebelum mengajukan usulan pengesahan revisi tersebut, satker diminta agar memastikan dan mengkonfirmasi akun dan jumlah pagu minus ke KPPN mitra kerjanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar