Senin, 23 Februari 2015

Mekanisme Revisi Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran

Pemerintah telah menetapkan tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2014, bersamaan dengan dicabut dan tidak berlakunyaPMKNomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.

Penyusunan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 masih dilandasi semangat penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran. Penyederhanaan ini meliputi persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenanganDirektorat Jenderal Anggaran (DJA) maupun kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan dokumen yang dipersayaratkan. Diharapkan, layanan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan satuan kerja menjadi lebih optimal.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan penyelesaian revisi anggaran pada Bagian Anggaran K/Ldibagi dalam lima kelompok, yaitu revisi anggaran pada DJA, revisi anggaran pada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I K/L, revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran, serta revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI.


Mekanisme Revisi Anggaran



Revisi anggaran pada DJA diatur secara lugas dalam Paragraf I PMK Nomor 257/PMK.02/2014, yang memuat jenis revisi yang menjadi kewenanangan DJA serta mekanisme revisi di DJA. Untuk jenis revisi yang menjadi kewenangan DJA, Eselon I K/L menyampaikan dokumen usulan revisi kepada Dirjen Anggaran. Dokumen usulan disampaikan melalui Pusat Layanan DJA, terdiri atas:
  1. Surat usulan revisi anggaran
  2. Surat usulan revisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L. Format surat usulan revisi anggaran mengikuti format pada Lampiran VII huruf B PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

  3. Matriks perubahan (semula-menjadi)
  4. Matriks perubahan(semula-menjadi) dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. Matriks perubahan (semula-menjadi) dapat dicetak melalui menu RKAKL 2015 – Matriks Usulan Revisi.

  5. SPTJM Pejabat Eselon I K/L
  6. SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L dibuat dengan mengikuti format pada Lampiran VIII huruf D PMK Nomor 257/PMK.02/2014.

  7. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker
  8. RKA Satker dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. RKA Satker dicetak melalui menu RKAKL 2015 – RKA Satker/RDP BUN pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015.

  9. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker
  10. Penyelesaian usulan revisi anggaran untuk TA 2015 telah menerapkan aplikasi tunggal, yakni menggunakan aplikasi SPAN. Satker membackup ADK RKA-K/L DIPA revisi satker dengan Aplikasi RKAKL-DIPA 2015 melalui menu SPAN – Kirim Data ke SPAN. Luaran ADK akan berformat d01_aaabb_00_cccccc_d_.s15

    Keterangan:
    aaa : tiga digit kode Bagian Anggaran K/L
    bb : dua digit kode unit
    cccccc : enam digit kode satker
    d : satu digit kode kewenangan

  11. Dokumen pendukung terkait
  12. Dokumen pendukung terkait perlu dilampirkan untuk jenis revisi yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dokumen pendukung terkait diperlukan dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA.
Selanjutnya, sesuai SOP Direktorat Jenderal Anggaran Nomor ANGG.01.1 tentang Revisi Anggaran pada DJA, petugas Pusat Layanan DJA akan mengecek kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran dan mengunggah ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker ke SPAN. Jika dokumen usulan revisi anggaran lengkap dan ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker berhasil diunggah, maka Petugas Pusat Layanan DJA akan menerbitkan tanda terima kepada petugas K/L.

Sesuai Standar Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran Non APBN-P pada DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-28/AG/2014, jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan sebagai berikut.
  1. 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap(untuk usulan revisi anggaran yang tidak memerlukan penelaahan);
  2. 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan)
Dalam jangka waktu penyelesaian tersebut, jika revisi dapat ditetapkan, DJA akan menerbitkan surat pengesahan revisi anggaran. Surat pengesahan revisi anggaran akan dilampiri notifikasi dari sistem. Untuk keperluan pelaksanaan anggaran, satker kemudian mengunduh PDF DIPA Petikan dan ADK hasil revisi dari situs RKAKLDIPA Online.

Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)