Penyusunan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 masih dilandasi semangat penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran. Penyederhanaan ini meliputi persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenanganDirektorat Jenderal Anggaran (DJA) maupun kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan dokumen yang dipersayaratkan. Diharapkan, layanan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan satuan kerja menjadi lebih optimal.
Dalam pelaksanaannya, kewenangan penyelesaian revisi anggaran pada Bagian Anggaran K/Ldibagi dalam lima kelompok, yaitu revisi anggaran pada DJA, revisi anggaran pada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I K/L, revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran, serta revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI.
Mekanisme Revisi Anggaran
Revisi anggaran pada DJA diatur secara lugas dalam Paragraf I PMK Nomor 257/PMK.02/2014, yang memuat jenis revisi yang menjadi kewenanangan DJA serta mekanisme revisi di DJA. Untuk jenis revisi yang menjadi kewenangan DJA, Eselon I K/L menyampaikan dokumen usulan revisi kepada Dirjen Anggaran. Dokumen usulan disampaikan melalui Pusat Layanan DJA, terdiri atas:
- Surat usulan revisi anggaran Surat usulan revisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L. Format surat usulan revisi anggaran mengikuti format pada Lampiran VII huruf B PMK Nomor 257/PMK.02/2014.
- Matriks perubahan (semula-menjadi) Matriks perubahan(semula-menjadi) dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. Matriks perubahan (semula-menjadi) dapat dicetak melalui menu RKAKL 2015 – Matriks Usulan Revisi.
- SPTJM Pejabat Eselon I K/L SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L dibuat dengan mengikuti format pada Lampiran VIII huruf D PMK Nomor 257/PMK.02/2014.
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker RKA Satker dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. RKA Satker dicetak melalui menu RKAKL 2015 – RKA Satker/RDP BUN pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015.
- ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker Penyelesaian usulan revisi anggaran untuk TA 2015 telah menerapkan aplikasi tunggal, yakni menggunakan aplikasi SPAN. Satker membackup ADK RKA-K/L DIPA revisi satker dengan Aplikasi RKAKL-DIPA 2015 melalui menu SPAN – Kirim Data ke SPAN. Luaran ADK akan berformat d01_aaabb_00_cccccc_d_.s15
- Dokumen pendukung terkait Dokumen pendukung terkait perlu dilampirkan untuk jenis revisi yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dokumen pendukung terkait diperlukan dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA.
Keterangan:
aaa : tiga digit kode Bagian Anggaran K/L
bb : dua digit kode unit
cccccc : enam digit kode satker
d : satu digit kode kewenangan
Sesuai Standar Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran Non APBN-P pada DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-28/AG/2014, jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan sebagai berikut.
- 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap(untuk usulan revisi anggaran yang tidak memerlukan penelaahan);
- 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan)
Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar