Pembuatan kode billing pajak melalui Aplikasi SSE dilakukan dengan mengakses situs di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2).
Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi SSE (http://sse.pajak.go.id)
- Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online
- Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
- Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online
- Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif
- Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.
- Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang
tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa &
tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
- Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
- Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar