Minggu, 20 Juli 2014

Layanan Pengesahan Revisi DIPA telah dibuka kembali


Terkait dengan telah selesainya proses perubahan APBN 2014, Direktorat Jenderal Anggaran telah  menerbitkan surat pengesahan revisi untuk beberapa Eselon I.

Untuk satker yang Eselon I-nya telah mendapatkan SPRA (Surat Pengesahan Revisi Anggaran) dimaksud  dapat mengajukan pengesahan revisi anggaran ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.

Dalam SPRA yang diterbitkan DJA tersebut harus terdapat klausul sebagai berikut:
" Dengan pengesahan revisi ini, maka penundaan pengesahan revisi DIPA sebagaimana surat Dirjen Anggaran Nomor S-909/AG/2014 dan S-910/AG/2014 tanggal 23 Mei 2014 dinyatakan tidak berlaku/dicabut". (contoh gambar SPRA disamping)
klik baca selengkapnya ...

Senin, 07 Juli 2014

Rapat Koordinasi KPU, Bawaslu, KPPN dan Kanwil DJPBN Provinsi NTB


 Sebagai langkah tindak lanjut atas surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2014 hal Dukungan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraaan Kegiatan Pemilu Tahun 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB dan KPPN memiliki tanggung jawab untuk melakukan antisipasi dan memberikan solusi terhadap kendala dalam proses pelaksanaan anggaran dan revisi DIPA Petikan yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 khususnya kepada satuan kerja KPU dan Bawaslu selaku stakeholdernya.
            Untuk menghindari terjadi perlakuan yang berbeda dalam layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB maupun oleh Front Office KPPN serta untuk menyatukan pemahaman atas pelaksanaan peraturan, maka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB mengundang para pejabat pengelola keuangan KPU dan Bawaslu serta KPPN se-Provinsi NTB dalam bentuk agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.
              Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dengan satker KPU, Bawaslu beserta KPPN adalah sebagai berikut :
1.    Menyamakan pemahaman antara KPU/Bawaslu dengan Kanwil DJPBN Provinsi NTB/KPPN atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.    Membuat standarisasi layanan FO KPPN, agar tidak terdapat perbedaan perlakukan layanan antar KPPN;
3.    Memberikan solusi atas kendala pelaksanaan anggaran dan revisi anggaran KPU dan Bawaslu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.



1.    DASAR
a.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
b.   PMK Nomor 07/ PMK.2/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
c.   Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2014 hal Dukungan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraaan Kegiatan Pemilu Tahun 2014.


2.    PENYELENGGARAAN
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai berikut:
a.    Jadwal
Diselenggarakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Jalan Majapahit Nomor 10 Mataram pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014.
b.    Peserta
Peserta  rapat koordinasi adalah:
1.    Pejabat Eselon II dan Eselon III Kanwil DJPBN Provinsi NTB;
2.    Para Kepala KPPN
3.    Para Pejabat Eselon IV pada Bidang PPA I dan Bidang SKKI pada Kanwil DJPBN Provinsi NTB;
4.    Para Kepala Seksi PD dan MS pada KPPN;
5.    KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pada Bawaslu Provinsi NTB;
6.    Para KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota.


c.    Kronologis Rapat Koordinasi

1)    Rapat dimulai pukul 09.00 WITA, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memberikan arahan dan membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut;
2)    Penyerahan Buku PP Nomor 45 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN kepada KPU dan Bawaslu se-Provinsi NTB agar dapat dibaca dan dipahami serta dipedomani;
3)    Acara dilanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan yang telah dihimpun dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan seluruh KPPN dengan dipandu oleh Kepala Bidang SKKI sebagai Moderator. Penayangan beberapa masalah tersebut merupakan trigger/pemicu bagi satker agar mengajukan pertanyaan serupa atau pertanyaan lain yang lebih rinci dan dalam sesuai yang dihadapi.
4)    Seluruh KPU dan Bawaslu berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut;
5)    Para Kepala KPPN dan Kepala Bidang PPA I beserta para Kepala Seksi KPPN maupun Bidang PPA I dan Bidang SKKI juga ikut memberikan penjelasan dan memberikan pemahaman kepada KPU dan Bawaslu tentang pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta pengadaan barang/jasa.
6)    Acara ditutup oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan diakhiri dengan makan siang bersama-sama.

3.    PENUTUP


a.    Para KPA Bawaslu dan KPA KPU menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dan menginginkan seharusnya rakor ini diselenggarakan sebelum Pemilu Legislatif agar pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan lebih lancar.
b.   Sebelum acara ditutup secara resmi kembali Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pemilu di Provinsi NTB dalam bentuk membantu semua tahapan proses pencairan dana pada masing masing DIPA satker KPU dan Bawaslu sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB juga mengharapkan adanya komitmen semua satker KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pelaksanaan anggaran sesuai dengan good governance.
klik baca selengkapnya ...

Selasa, 01 Juli 2014

Capacity Building Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun 2014


A.   LATAR BELAKANG
Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014, dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain :
1.      Dalam  rangka implementasi PER-30/PB/2013 tentang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah, perlu dilakukan peningkatan kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran daerah kepada seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional.
2.      Secara umum kegiatan capacity building tersebut juga diperlukan sebagai tambahan wawasan bagi seluruh instansi lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTB dan instansi lain yang terkait dengan Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPBN Provinsi NTB yaitu Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah;
3.      Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memiliki tugas untuk melakukan pengumpulan/inventarisasi, pengolahan, menganalisis data, dan bekerja sama dengan Regional Economist  antara lain :
a. Data  Keuangan Daerah yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran belanja Daerah, Kas Daerah, BLU daerah, Investasi daerah, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD);
b.    Data Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah/Pengelolaan APBD;
c.    Data Hasil Audit dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKMD.

B.   DASAR HUKUM
a.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
b.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.   Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah Oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

C.   TUJUAN
1.      Meningkatkan kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran daerah kepada seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional.
2.      Untuk memperoleh masukan/informasi dari peserta rapat Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan I Tahun 2014 Provinsi NTB.

D.   PENYELENGGARAAN 

1.    Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014 diikuti oleh :
a.    Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada seluruh instansi lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi NTB;
b.    Tim Kajian Ekonomi Regional Perwakilan Bank Indonesia Mataram;
c.    Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTB;
d.    Biro Keuangan Pemerintah Provinsi NTB;
e.    Para Pelaksana pada Bidang PPA II dan Tim Penyusun KFR.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB nomor KEP-57/WPB.22/2014 tanggal 12 Maret 2014, yaitu pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Maret 2014
Pukul            : 09.00 WITA s.d 12.30 WITA
Tempat         : Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Jalan Majapahit nomor 10 Mataram                                                                                                           
2.    Narasumber oleh Dr. Prayitno Basuki, M.A. selaku Regional Economist dari Universitas Mataram dengan materi   Dukungan Alokasi Pendanaan APBN dan APBD TA 2014 Terhadap Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai moderator adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.

3.    Kegiatan dibebankan pada  DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB TA 2014 untuk konsumsi peserta, honorarium moderator dan honorarium tim kesekretariatan sedangkan untuk honorarium dan transportasi narasumber dibebankan kepada DIPA Badan Kebijakan Fiskal TA 2014.

 

E.    HASIL PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1.    Kegiatan telah dilaksanakan dengan baik dan tertib dengan dimoderatori Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
2.    Pada sesi diskusi yang dibuka setelah sesi pemaparan oleh narasumber, para peserta aktif menanyakan permasalahan dan memberikan usulan, antara lain Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara keberatan dengan pernyataan narasumber yang menyebutkan bahwa pajak progresif merupakan penghambat bagi investor karena akan mengurangi keuntungan. Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara menjelaskan bahwa terdapat PTKP dan justru dengan keterbukaan dan transparansi adanya pajak progresif akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi investor, bukan menghambat investasi. Uraian diskusi selengkapnya terlampir pada matriks diskusi.

F.    KESIMPULAN DAN SARAN
Secara umum kegiatan ini memberikan tambahan wawasan bagi peserta tentang arah kebijakan pembangunan pemerintah provinsi NTB dari waktu ke waktu , narasumber yang cukup kompeten di bidangnya telah memberikan penjelasan meskipun tidak detil.
Disarankan untuk alokasi dana pelaksanaan kegiatan serupa agar dapat  disediakan pada Kesekretariatan Perwakilan Kementerian Keuangan.

klik baca selengkapnya ...

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)