
Untuk menghindari terjadi perlakuan yang berbeda dalam
layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi NTB maupun oleh Front Office
KPPN serta untuk menyatukan pemahaman atas pelaksanaan peraturan, maka Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB mengundang para pejabat
pengelola keuangan KPU dan Bawaslu serta KPPN se-Provinsi NTB dalam bentuk
agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.

1.
Menyamakan
pemahaman antara KPU/Bawaslu dengan Kanwil DJPBN Provinsi NTB/KPPN atas
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Membuat
standarisasi layanan FO KPPN, agar tidak terdapat perbedaan perlakukan layanan
antar KPPN;
3.
Memberikan
solusi atas kendala pelaksanaan anggaran dan revisi anggaran KPU dan Bawaslu
dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN;
b.
PMK Nomor
07/ PMK.2/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
c.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2014 hal Dukungan
Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraaan Kegiatan Pemilu Tahun 2014.
2.
PENYELENGGARAAN
Rapat
koordinasi ini dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Jadwal
b.
Peserta
Peserta
rapat koordinasi adalah:
1.
Pejabat Eselon II dan Eselon III Kanwil DJPBN
Provinsi NTB;
1)
Rapat dimulai
pukul 09.00 WITA, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memberikan arahan dan membuka secara
resmi rapat koordinasi tersebut;
2) Penyerahan Buku PP Nomor 45 Tahun 2013
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN kepada KPU dan Bawaslu se-Provinsi NTB agar dapat dibaca dan
dipahami serta dipedomani;
4) Seluruh KPU dan Bawaslu berpartisipasi
aktif dalam diskusi tersebut;
5) Para Kepala KPPN dan Kepala Bidang PPA
I beserta para Kepala Seksi KPPN maupun Bidang PPA I dan Bidang SKKI juga ikut
memberikan penjelasan dan memberikan pemahaman kepada KPU dan Bawaslu tentang
pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta pengadaan barang/jasa.
3. PENUTUP
a.
Para
KPA Bawaslu dan KPA KPU menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih atas
perhatian yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dengan diselenggarakannya rapat
koordinasi ini dan menginginkan seharusnya rakor ini diselenggarakan sebelum
Pemilu Legislatif agar pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan lebih
lancar.
b. Sebelum acara ditutup secara resmi kembali Kepala Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyatakan komitmen untuk mendukung
pelaksanaan Pemilu di Provinsi NTB dalam bentuk membantu semua tahapan proses
pencairan dana pada masing masing DIPA satker KPU dan Bawaslu sepanjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB juga
mengharapkan adanya komitmen semua satker KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan
pelaksanaan anggaran sesuai dengan good governance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar