Senin, 07 Juli 2014

Rapat Koordinasi KPU, Bawaslu, KPPN dan Kanwil DJPBN Provinsi NTB


 Sebagai langkah tindak lanjut atas surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2014 hal Dukungan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraaan Kegiatan Pemilu Tahun 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB dan KPPN memiliki tanggung jawab untuk melakukan antisipasi dan memberikan solusi terhadap kendala dalam proses pelaksanaan anggaran dan revisi DIPA Petikan yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 khususnya kepada satuan kerja KPU dan Bawaslu selaku stakeholdernya.
            Untuk menghindari terjadi perlakuan yang berbeda dalam layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB maupun oleh Front Office KPPN serta untuk menyatukan pemahaman atas pelaksanaan peraturan, maka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB mengundang para pejabat pengelola keuangan KPU dan Bawaslu serta KPPN se-Provinsi NTB dalam bentuk agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.
              Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dengan satker KPU, Bawaslu beserta KPPN adalah sebagai berikut :
1.    Menyamakan pemahaman antara KPU/Bawaslu dengan Kanwil DJPBN Provinsi NTB/KPPN atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.    Membuat standarisasi layanan FO KPPN, agar tidak terdapat perbedaan perlakukan layanan antar KPPN;
3.    Memberikan solusi atas kendala pelaksanaan anggaran dan revisi anggaran KPU dan Bawaslu dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.



1.    DASAR
a.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
b.   PMK Nomor 07/ PMK.2/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
c.   Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2014 hal Dukungan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelenggaraaan Kegiatan Pemilu Tahun 2014.


2.    PENYELENGGARAAN
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai berikut:
a.    Jadwal
Diselenggarakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Jalan Majapahit Nomor 10 Mataram pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014.
b.    Peserta
Peserta  rapat koordinasi adalah:
1.    Pejabat Eselon II dan Eselon III Kanwil DJPBN Provinsi NTB;
2.    Para Kepala KPPN
3.    Para Pejabat Eselon IV pada Bidang PPA I dan Bidang SKKI pada Kanwil DJPBN Provinsi NTB;
4.    Para Kepala Seksi PD dan MS pada KPPN;
5.    KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pada Bawaslu Provinsi NTB;
6.    Para KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota.


c.    Kronologis Rapat Koordinasi

1)    Rapat dimulai pukul 09.00 WITA, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memberikan arahan dan membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut;
2)    Penyerahan Buku PP Nomor 45 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN kepada KPU dan Bawaslu se-Provinsi NTB agar dapat dibaca dan dipahami serta dipedomani;
3)    Acara dilanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan yang telah dihimpun dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan seluruh KPPN dengan dipandu oleh Kepala Bidang SKKI sebagai Moderator. Penayangan beberapa masalah tersebut merupakan trigger/pemicu bagi satker agar mengajukan pertanyaan serupa atau pertanyaan lain yang lebih rinci dan dalam sesuai yang dihadapi.
4)    Seluruh KPU dan Bawaslu berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut;
5)    Para Kepala KPPN dan Kepala Bidang PPA I beserta para Kepala Seksi KPPN maupun Bidang PPA I dan Bidang SKKI juga ikut memberikan penjelasan dan memberikan pemahaman kepada KPU dan Bawaslu tentang pelaksanaan anggaran, revisi anggaran serta pengadaan barang/jasa.
6)    Acara ditutup oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan diakhiri dengan makan siang bersama-sama.

3.    PENUTUP


a.    Para KPA Bawaslu dan KPA KPU menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini dan menginginkan seharusnya rakor ini diselenggarakan sebelum Pemilu Legislatif agar pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan lebih lancar.
b.   Sebelum acara ditutup secara resmi kembali Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pemilu di Provinsi NTB dalam bentuk membantu semua tahapan proses pencairan dana pada masing masing DIPA satker KPU dan Bawaslu sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB juga mengharapkan adanya komitmen semua satker KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pelaksanaan anggaran sesuai dengan good governance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)