Selasa, 01 Juli 2014

Capacity Building Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun 2014


A.   LATAR BELAKANG
Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014, dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain :
1.      Dalam  rangka implementasi PER-30/PB/2013 tentang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah, perlu dilakukan peningkatan kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran daerah kepada seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional.
2.      Secara umum kegiatan capacity building tersebut juga diperlukan sebagai tambahan wawasan bagi seluruh instansi lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTB dan instansi lain yang terkait dengan Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPBN Provinsi NTB yaitu Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah;
3.      Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memiliki tugas untuk melakukan pengumpulan/inventarisasi, pengolahan, menganalisis data, dan bekerja sama dengan Regional Economist  antara lain :
a. Data  Keuangan Daerah yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran belanja Daerah, Kas Daerah, BLU daerah, Investasi daerah, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD);
b.    Data Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah/Pengelolaan APBD;
c.    Data Hasil Audit dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKMD.

B.   DASAR HUKUM
a.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
b.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.   Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah Oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

C.   TUJUAN
1.      Meningkatkan kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran daerah kepada seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional.
2.      Untuk memperoleh masukan/informasi dari peserta rapat Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan I Tahun 2014 Provinsi NTB.

D.   PENYELENGGARAAN 

1.    Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014 diikuti oleh :
a.    Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada seluruh instansi lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi NTB;
b.    Tim Kajian Ekonomi Regional Perwakilan Bank Indonesia Mataram;
c.    Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTB;
d.    Biro Keuangan Pemerintah Provinsi NTB;
e.    Para Pelaksana pada Bidang PPA II dan Tim Penyusun KFR.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB nomor KEP-57/WPB.22/2014 tanggal 12 Maret 2014, yaitu pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Maret 2014
Pukul            : 09.00 WITA s.d 12.30 WITA
Tempat         : Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Jalan Majapahit nomor 10 Mataram                                                                                                           
2.    Narasumber oleh Dr. Prayitno Basuki, M.A. selaku Regional Economist dari Universitas Mataram dengan materi   Dukungan Alokasi Pendanaan APBN dan APBD TA 2014 Terhadap Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai moderator adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.

3.    Kegiatan dibebankan pada  DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB TA 2014 untuk konsumsi peserta, honorarium moderator dan honorarium tim kesekretariatan sedangkan untuk honorarium dan transportasi narasumber dibebankan kepada DIPA Badan Kebijakan Fiskal TA 2014.

 

E.    HASIL PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1.    Kegiatan telah dilaksanakan dengan baik dan tertib dengan dimoderatori Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
2.    Pada sesi diskusi yang dibuka setelah sesi pemaparan oleh narasumber, para peserta aktif menanyakan permasalahan dan memberikan usulan, antara lain Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara keberatan dengan pernyataan narasumber yang menyebutkan bahwa pajak progresif merupakan penghambat bagi investor karena akan mengurangi keuntungan. Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara menjelaskan bahwa terdapat PTKP dan justru dengan keterbukaan dan transparansi adanya pajak progresif akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi investor, bukan menghambat investasi. Uraian diskusi selengkapnya terlampir pada matriks diskusi.

F.    KESIMPULAN DAN SARAN
Secara umum kegiatan ini memberikan tambahan wawasan bagi peserta tentang arah kebijakan pembangunan pemerintah provinsi NTB dari waktu ke waktu , narasumber yang cukup kompeten di bidangnya telah memberikan penjelasan meskipun tidak detil.
Disarankan untuk alokasi dana pelaksanaan kegiatan serupa agar dapat  disediakan pada Kesekretariatan Perwakilan Kementerian Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)