
A.
LATAR BELAKANG
Capacity
Building terkait Pelaksanaan
Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014, dilatar belakangi oleh beberapa hal antara
lain :
1. Dalam rangka
implementasi PER-30/PB/2013 tentang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah,
perlu dilakukan peningkatan kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran
daerah kepada seluruh pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya
pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal
Regional.
2. Secara umum kegiatan capacity building tersebut juga
diperlukan sebagai tambahan wawasan bagi seluruh instansi lingkup Perwakilan
Kementerian Keuangan Provinsi NTB dan instansi lain yang terkait dengan Kajian
Fiskal Regional Kanwil DJPBN Provinsi NTB yaitu Badan Pusat Statistik, Bank
Indonesia dan Pemerintah Daerah;
3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB memiliki tugas
untuk melakukan pengumpulan/inventarisasi, pengolahan, menganalisis data, dan
bekerja sama dengan Regional Economist
antara lain :
a. Data Keuangan Daerah
yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran
belanja Daerah, Kas Daerah, BLU daerah, Investasi daerah, dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD);
b. Data Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah/Pengelolaan
APBD;
c. Data Hasil Audit dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas LKMD.
B.
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah Oleh
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
C.
TUJUAN
1.
Meningkatkan
kemampuan atas pemahaman pelaksanaan anggaran daerah kepada seluruh pegawai Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB khususnya pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan
Anggaran II dan Tim Penyusun Kajian Fiskal Regional.
2.
Untuk
memperoleh masukan/informasi dari peserta rapat Capacity Building terkait Pelaksanaan Anggaran Daerah Tahun
Anggaran 2014 untuk bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan I Tahun
2014 Provinsi NTB.
D.
PENYELENGGARAAN
1. Capacity
Building terkait Pelaksanaan
Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2014 diikuti oleh :
a. Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada seluruh instansi
lingkup Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi NTB;
b. Tim Kajian Ekonomi Regional Perwakilan Bank Indonesia
Mataram;
c. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTB;
d. Biro Keuangan Pemerintah Provinsi NTB;
e. Para Pelaksana pada Bidang PPA II dan Tim Penyusun KFR.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi NTB nomor KEP-57/WPB.22/2014 tanggal 12 Maret 2014,
yaitu
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Maret 2014
Pukul :
09.00 WITA s.d 12.30 WITA
Tempat : Aula
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Jalan Majapahit nomor 10
Mataram
2. Narasumber oleh Dr. Prayitno Basuki, M.A. selaku Regional Economist dari Universitas
Mataram dengan materi Dukungan Alokasi
Pendanaan APBN dan APBD TA 2014 Terhadap Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai moderator adalah Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB.
3. Kegiatan dibebankan pada DIPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB
TA 2014 untuk konsumsi peserta, honorarium moderator dan honorarium tim
kesekretariatan sedangkan untuk honorarium dan transportasi narasumber
dibebankan kepada DIPA Badan Kebijakan Fiskal TA 2014.
E.
HASIL PENYELENGGARAAN KEGIATAN
1. Kegiatan telah dilaksanakan dengan baik dan tertib dengan
dimoderatori Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
2. Pada sesi diskusi yang dibuka setelah sesi pemaparan oleh
narasumber, para peserta aktif menanyakan permasalahan dan memberikan usulan,
antara lain Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara keberatan dengan pernyataan
narasumber yang menyebutkan bahwa pajak progresif merupakan penghambat bagi investor
karena akan mengurangi keuntungan. Kepala Kanwil Pajak Nusa Tenggara
menjelaskan bahwa terdapat PTKP dan justru dengan keterbukaan dan transparansi
adanya pajak progresif akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi investor,
bukan menghambat investasi. Uraian diskusi selengkapnya terlampir pada matriks
diskusi.
F.
KESIMPULAN DAN SARAN
Secara
umum kegiatan ini memberikan tambahan wawasan bagi peserta tentang arah
kebijakan pembangunan pemerintah provinsi NTB dari waktu ke waktu , narasumber
yang cukup kompeten di bidangnya telah memberikan penjelasan meskipun tidak
detil.
Disarankan
untuk alokasi dana pelaksanaan kegiatan serupa agar dapat disediakan pada Kesekretariatan Perwakilan
Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar