Senin, 09 Mei 2016

SIMPONI Quick Response

Jakarta - Saat ini, SIMPONI telah menjadi sarana sentral dalam pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan Non Anggaran yang cepat dan mudah, namun tetap mengutamakan aspek akuntabilitas penerimaan negara.

Seiring dengan terus meningkatnya transaksi pembayaran PNBP melalui SIMPONI, Ditjen Anggaran berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan. Hal ini sejalan dengan Imbaun Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-535/MK.02/2015 untuk melakukan pembayaran/penyetoran PNBP melalui SIMPONI .



Untuk melayani seluruh pengguna SIMPONI secara optimal, selain pelayanan melalui Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran, SIMPONI menyediakan helpdesk berupa Frequently Asked Questions (FAQ). FAQ ini disediakan untuk menyediakan informasi, bantuan, perbaikan (troubleshooting), dan petunjuk teknis terkait penggunaan sistem billing serta pembayaran dan penyetoran PNBP.

Berbeda dengan FAQ pada umumnya, FAQ dalam SIMPONI digunakan sebagai sarana korespondensi (komunikasi) dua arah antara pengelola SIMPONI dengan User SIMPONI, sehingga FAQ dalam SIMPONI bersifat dinamis, bukan statis. Setiap pertanyaan dan permohonan bantuan yang diajukan oleh pengguna SIMPONI melalui FAQ akan direspon dengan cepat. Hampir semua pertanyaan dan permohonan bantuan yang diajukan, sudah dapat diselesaikan pada hari yang sama.


Karena sifatnya yang dinamis, berbagai jenis pertanyaan dan permohonan muncul setiap harinya. Pertanyaan dan permohonan bantuan dalam FAQ SIMPONI yang kerap muncul, beserta solusinya antara lain terkait,
  1. Tata cara pembuatan billing dalam SIMPONI

    1. Tata cara pembuatan billing dalam SIMPONI merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Non Anggaran Secara Elektronik.
    2. Panduan atau tutorial SIMPONI terkait registrasi dan pembuatan billing dapat diunduh di website Ditjen Anggaran dengan alamat www.anggaran.kemenkeu.go.id.

  2. Integrasi SIMPONI dan Sistem Aplikasi Satker (SAS)

    1. Agar bisa mendownload ADK Simponi untuk digunakan dalam aplikasi SAS, User Simponi (satker) harus mengajukan permohonan admin satker ke pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id dengan menyebutkan kode Kementerian/Lembaga, Unit dan Satuan Kerja serta contact person.
    2. Aplikasi SAS adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan. Apabila terdapat permasalahan terkait aplikasi SAS, user dapat menghubungi (021) 3813024 atau (021) 3449230 Ext 5322, 5673.

  3. Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) meliputi : Iuran Wajib Pegawai, Iuran Pemda, Iuran tabungan perumahan, Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/ PPNPN Daerah, Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero), Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero); dan Iuran beras Bulog.

  4. Untuk Pembayaran PFK melalui SIMPONI, maka wajib Bayar/Wajib Setor menggunakan Billing Non anggaran, dengan cara sebagai berikut:

    1. Memilih Jenis Setoran : Pembayaran Pihak Ketiga/ PFK
    2. Memilih atau mengisi rincian  Kementerian/Lembaga : 999 Bendahara Umum Negara, unit : 99 Pengelola transaksi khusus, Satuan Kerja : 440780 pengembalian penerimaan PFK. (Sesuai Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2015, Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga)

  5. Setoran atas Pengembalian Belanja

  6. Untuk setoran pengembalian belanja, terdapat 2 jenis perlakuan, yaitu
    1. Pengembalian belanja yang telah lewat tahun atau belanja tahun anggaran yang lalu akan menjadi setoran PNBP TAYL dengan MAP 423xxx. Setoran ini tidak perlu dikaitkan dengan program dan kegiatan. Pengembalian TAYL diinput menggunakan user billing K/L, dengan cara memilih Kelompok PNBP Umum, dan jenis penerimaan pengembalian belanja TAYL (Akun: 423xxx).
    2. Sementara itu, Pengembalian untuk tahun berjalan penyetorannya tertuju ke program, kegiatan dan akun belanja yang digunakan (sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)). Pengembalian tahun anggaran berjalan ini menggunakan user billing Non Anggaran, dengan cara memilih jenis setoran Pengembalian Belanja.

  7. Troubleshooting Pembayaran Billing melalui SIMPONI
  8. Penambahan User Billing
  9. Rekap Realisasi Penerimaan melalui SIMPONI
  10. Kedudukan dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) hasil cetakan dari SIMPONI, sebagai bukti administrasi yang sah
  11. Akun yang digunakan untuk penyetoran penerimaan negara Penambahan User Billing
  12. Bank Persepsi

Seluruh history pertanyaan dan permohonan bantuan yang dilengkapi dengan solusi serta pemecahan masalah, tersimpan dan dapat dilihat di manajemen FAQ SIMPONI. Untuk mempermudah pencarian solusi dan pemecahan masalah, user dapat menggunakan fasilitas search.

Apabila user simponi tidak menemukan jawaban, silahkan ketik permasalahan, permohonan informasi, bantuan dan perbaikan, kami siap membantu, karena kepuasan user Simponi adalah concern kami.(msdn)
email ke: pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id

Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)