Dalam rangka transisi implementasi penuh MPN G2, maka per 1 Januari 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Pajak melalui Non - Bank BUMN, BUMD, atau
Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme setoran secara elektronik melalui MPN G2
- Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor
Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)/Surat Setoran hingga
tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 hanya dapat
menggunakan mekanisme setoran secara elektronik melalui MPN G2
Daftar Bank yang tidak lagi melayani setoran menggunakan SSP/SSBP/SSPB/SSPCP (MPN G1) mulai 1 Januari 2016:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar