Senin, 09 Mei 2016

Bank Swasta tidak melayani setoran menggunakan SSP/SSBP/SSPB/SSPCP (MPN G1) mulai 1 Januari 2016


Dalam rangka transisi implementasi penuh MPN G2, maka per 1 Januari 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran Pajak melalui Non - Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme setoran secara elektronik melalui MPN G2
  • Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)/Surat Setoran   hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016  hanya dapat menggunakan mekanisme setoran secara elektronik melalui MPN G2
Daftar Bank yang tidak lagi melayani setoran menggunakan SSP/SSBP/SSPB/SSPCP (MPN G1) mulai 1 Januari 2016:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)