Senin, 09 Mei 2016

SIMPONI Masuk Desa

Kalau dapat anggaran ditulis. Digunakan untuk apa ditulis, terus ditempel di papan informasi di tiap-tiap RT/RW. Ini keterbukaan”, kata Presiden Jokowi dalam pidatonya saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Sabtu, 26 Desember 2015 (www.tempo.co.id).


Jakarta - Mulai tahun 2015, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) digunakan untuk membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan APBDesa, khususnya pada belanja penyelenggaraan pemerintahan (Belanja Pegawai), Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa). Penyetoran potongan pajak dilakukan menggunakan Billing Pajak.

Untuk potongan pajak, Bendahara Desa akan menggunakan Billing Pajak dalam penyetorannya, sedangkan untuk setoran lainnya, seperti Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD (Iuran BPJS), Bendahara Desa akan menggunakan SIMPONI sebagai sarana dalam pembayarannya.


Dalam pembayaran gaji dan tunjangan untuk perangkat desa setiap bulannya, Bendahara Desa akan melakukan pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD (Iuran BPJS), untuk kemudian disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Simponi merupakan sistem billing yang bukan hanya mengakomodir penerimaan PNBP tetapi juga penerimaan Non Anggaran yang berasal dari Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan, Sisa Hibah Langsung dalam bentuk uang, dan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Sebagai salah satu jenis setoran Dana PFK, maka Iuran BPJS ke Rekening Kas Negara dapat disetor melalui SIMPONI.

Untuk Pembayaran Iuran BPJS melalui SIMPONI, maka Bendahara Desa akan menggunakan Billing Non anggaran, caranya:
  1. Jenis Setoran -->Pembayaran Pihak Ketiga/ PFK
  2. Isiannya di SIMPONI-->Kementerian/Lembaga : 999 Bendahara Umum Negara, unit : 99 Pengelola transaksi khusus, Satuan Kerja : 440780 pengembalian penerimaan PFK. (Sesuai Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 212/PMK.05/2015, Menteri Keuangan selaku BUN adalah PA bagiananggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagiananggaran Kementerian Negara/Lembaga).
  3. Memilih Kode Akun --> 811151 Penerimaan PFK 2 % Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD dan 811152 Penerimaan Setoran/Potongan PFK 3% Iuran Jaminan Kesehatan dari Pemberi Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD.
  4. Memilih Lokasi Kabupaten/Kota
  5. Merekam Jumlah Iuran BPJS
  6. Mengklik tombol Simpan, yang berarti bahwa proses pembuatan Billing SIMPONI telah selesai dengan diterbitkannya kode billing.

Dengan kode billing yang diterbitkan SIMPONI, Bendahara Desa membayarkan setoran Iuran BPJS melalui bank dan pos persepsi. Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 72 Bank Persepsi dan 1 Pos Persepsi, yang telah menjangkau sampai ke tingkat kecamatan, bahkan telah menjangkau sebagian desa.


Antusiasme Bendahara Desa dalam menggunakan SIMPONI terekam dari banyaknya permintaan informasi dan bantuan melalui manajemen FAQ terkait penggunaan sistem billing serta pembayaran Iuran BPJS, contohnya adalah Bendahara Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Semua pembayaran Iuran BPJS akan terdokumentasikan dengan baik di history billing SIMPONI dan bisa dicetak sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Dokumen hasil cetakan dari history billing SIMPONI dapat digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pembayaran Iuran BPJS ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

SIMPONI membantu mewujudkan akuntanbilitas pengelolaan Dana Desa dalam APBDesa demi terwujudnya good governance sesuai Nawacita Presiden Jokowi. Dengan SIMPONI, pembayaran/penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non PNS-APBD (Iuran BPJS) lebih cepat, mudah dan akuntabel. (msdn)
sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1169

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)