
jika terdapat pagu minus, agar diselesaikan sesuai dengan kondisi kenyataan yang ada. Alternatif cara penyelesaian tersebut dapat berupa:
1. melakukan koreksi/ralat SPM bila memang terjadi salah beban;
2. melakukan penyetoran pengembalian belanja bila memang terjadi salah bayar;
3. melakukan revisi untuk penyesuaian pagu sesuai PMK-7 Tahun 2014 dan peraturan ttg revisi perjalanan dinas harus dilampiri persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga, batas waktu untuk pengajuan usulan pengesahan revisi ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah tanggal 12 Desember 2014 dan untuk revisi pagu minus belanja gaji adalah tanggal 30 Desember 2014
4. melakukan addendum atau pembatalan kontrak bila terjadi salah data kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar