Rabu, 03 Desember 2014

Revisi Perjalanan Dinas Tanpa Persetujuan Menteri

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: S-8338/PB/2014 tanggal 3 Desember 2014 hal Pelaksanaan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran pada Akhir TA 2014,
dijelaskan bahwa usulan pengesahan revisi anggaran terkait perjalanan dinas yang diajukan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTN tidak perlu/tanpa dilampiri ijin persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan Lembaga jika pergeseran anggaran tersebut untuk menutup pagu minus belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)