Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: S-8338/PB/2014 tanggal 3 Desember 2014 hal Pelaksanaan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran pada Akhir TA 2014,
dijelaskan bahwa usulan pengesahan revisi anggaran terkait perjalanan dinas yang diajukan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTN tidak perlu/tanpa dilampiri ijin persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan Lembaga jika pergeseran anggaran tersebut untuk menutup pagu minus belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar