Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-8237/PB/2014 taggal 28 Nopember 2014, dalam rangka pengelolaan defisit fiskal dalam batas aman, maka usulan revisi yang diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus terlampir ijin dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk revisi berupa:
1. menambah, mengurangi, menggeser perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, loka karya dan konsinyering.
2. belanja tidak prioritas dan dibatasi sesuai Lampiran I PMK No.136/PMK.02/2014, antara lain peresmian kantor dan sejenisnya, pengadaan gedung baru dan pengadaan kendaran bermotor.
3. penggunaan sisa hasil optimalisasi dan sisa dana lelang atau swakelola atas output yang tercapai.
Apabila usulan pengesahan revisi anggaran yang diajukan tidak terkait dengan 3 (tiga) butir jenis revisi tersebut diatas, maka setiap pengajuan usulan revisi yang diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus dilampiri Surat Pernyataan sebagaimana format yang dapat diunduh klik tautan dibawah ini:
Surat Pernyataan Tanpa Melampirkan Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar