Setiap usulan pengesahan revisi anggaran yang diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, apabila tidak termasuk dalam kategori yang harus melampirkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan Lembaga, maka HARUS melampirkan surat pernyataan yang dapat diunduh dibawah ini.
Format Surat Pernyataan Tanpa Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar