Kepada panitia yang merangkap
sebagai peserta tidak dapat dibayarkan uang saku paket meeting karena telah
dibayarkan honor panitia. Sedangkan tansport dibayarkan baik kepada peserta
maupun panitia.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip perjalanan dinas, antara lain efisiensi
penggunaan belanja negara. Apabila biaya penginapan dimaksud dapat di-SPJ- kan
cukup 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang (dengan memperhatikan jenis kelaminnya
sama), maka biaya penginapan sebesar 30% tidak dapat diberikan kepada salah
satu pelaksana perjadin. Namun hal tersebut perlu diatur secara internal dalam bentuk
SOP pelaksanaan perjalanan dinas.
Sesuai PMK.190/PMK.05/2012 pasal 43
ayat (5), belanja modal (misalnya pembelian komputer, printer, dan proyektor)
s.d 50 juta dimaksud bisa dilakukan dengan mekanisme UP. Namun pada prinsipnya
pembayaran atas beban APBN dilakukan dengan pembayaran langsung (LS). Dalam
ayat selanjutnya disebutkan bahwa UP digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satker dan untuk pengeluaran yang tidak dapat dilakukan
melalui mekanisme pembayaran LS
Dalam 1 SPBy boleh terdiri dari 1
(satu) atau 5 (lima) atau beberapa kuitansi/bukti pembelian. 2. Mulai TA 2013,
format SPM berpedoman pada PMK 190/2012 yaitu hanya jenis belanja (2 digit akun)
dan tidak mencantumkan uraian akun 6 digit lagi. Misalnya perjalanan dinas
menggunakan akun 524, sedangkan dalam SPM hanya mencantumkan akun 52 saja.
Saat ini pelaksanaan perjalanan
dinas dilakukan dengan berpedoman pada PMK 113/PMK.05/2012, pemberian biaya
perjalanan dinas (biaya transport, uang harian) yang dilakukan antar 2
lokasi/tempat masih dalam satu kantor yang sama menjadi kewenangan KPA dengan
memperhatikan antara lain efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi
penggunaan anggaran belanja, dan ketersediaan anggaran. Hal tersebut perlu
diatur lebih lanjut secara internal dengan SOP. Misalnya agar efisien dapat
menggunakan kendaraan dinas, sehigga uang makan tetap dapat dibayarkan.
Perjalanan dinas jabatan dalam
rangka rapat/ pertemuan menggunakan paket meeting fullboard (luar kota),
dibayarkan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard luar kota
sesuai jumlah hari pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan yang tercantum dalam
surat tugas (tanggal 29-31 atau 3 hari), yaitu Rp180.000 x 3 hari. Namun
apabila untuk kegiatan dimaksud ditugaskan (dalam surat tugas) mulai tanggal 28
sd tanggal 1 bulan berikutnya dengan pertimbangan kesulitan transportasi
sehingga perlu 1 hari untuk tiba ke tempat tujuan dan 1 hari untuk tiba kembali
ke tempat kedudukan, maka tanggal 28 dan tanggal 1 dibayarkan uang harian
perjalanan dinas (sebesar 530.000 x 2 hari), dan tanggal 29-31 (3 hari)
dibayarkan uang saku paket meeting fullboard luar kota.
Boleh saja dengan perhitungan bahwa
biaya tiket Jakarta ke Balikpapan melalui Yogyakarta tidak melebihi biaya tiket
dari Jakarta langsung ke Balikpapan. Namun hal tersebut perlu pengaturan dari
internal satker yang bersangkutan (SOP perjalanan dinas).
Untuk kegiatan pelatihan/workshop
dan sejenisnya yang dilakukan di luar kantor dan di luar kota, menggunakan
paket meeting, maka kepada peserta dibayarkan uang harian berupa uang saku
paket meeting fullboard luar kota selama kegiatan.
Pada prinsipnya biaya perjalanan
dinas tidak dapat dibayarkan rangkap/ganda. Apabila akomodasi dan konsumsi
ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka yang dapat dibebankan pada DIPA
satker adalah biaya transport dan uang harian berupa uang saku paket meeting
fullboard. Uang saku dimaksud dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya
sebanyak jumlah hari penugasan.
Honor pengelola keuangan dan
pengelola SAKPA dapat dibayarkan kepada 1 (satu) orang yang sama (menggunakan
akun 521115, sepanjang menghasilkan output yang berbeda, dan terdapat dasar
pelaksanaannya (SK KPA).
Bisa saja sepanjang terdapat dasar
pelaksanaannya (SK KPA) dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA. Untuk lebih
jelasnya, agar berpedoman pada PMK no 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L.
Biaya transport dalam kota tersebut
dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak bersifat
rutin, dan disertai dengan surat tugas.
Sumber: helpdesk dit.pa
Mohon penjelasan !! Bisa atau tidak bisa 1 (satu) orang terlibat pada 2 (dua) kegiatan yang berbeda pada 1 (satu) hari, kegiatan satunya sebagai narasumber dan menerima honor narasumber. sementara kegiatan lainnya sebagai anggota Tim yang pelaksanaannya berbeda jam yaitu pada sore sampai malam hari dan diberi uang harian karena melebihi 8 (delapan) jam
BalasHapusmohon pencerahannya apabila mengikuti sosialisasi di Kantor Instansi lain diluar kota dan konsumsi ditanggung oleh panitia. termasuk paket fullboard atau fullday?
BalasHapus