Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id- Peningkatan
layanan melalui inovasi terarah dan berkelanjutan terus menjadi salah
satu prioritas Ditjen Perbendaharaan dalam rangka mengakomodir kebutuhan
dan kepentingan para pemangku kepentingan yang terus meningkat.
Salah
satu inovasi kembali terwujud dengan peresmian Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan dan Investasi oleh Wakil
Menteri Keuangan, Mardiasmo mewakili Menteri Keuangan RI pada hari Rabu,
10 Pebruari 2016 di Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan,
Jakarta.
Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyatakan
bahwa peresmian KPPN Khusus merupakan salah satu wujud nyata reformasi
kelembagaan pengelola keuangan negara. Di dalamnya terkandung substansi
pemisahan kewenangan antara eksekutor (KPPN) dan regulator (Direktorat
terkait). Penyediaan layanan perbendaharaan spesifik melalui KPPN Khusus
bagi stakeholders khusus di luar Kementerian/Lembaga (pengguna
anggaran), diharapkan dapat menjadi terobosan yang mendukung
pertumbuhan penerimaan negara dan investasi, yang pada gilirannya turut
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian dinyatakan Dirjen
Perbendaharaan.
Hal ini diamini oleh Wakil Menteri Keuangan,
Mardiasmo dalam sambutannya mewakili Menteri Keuangan yang mengaitkan
peresmian KPPN Khusus dengan stategi peningkatan peran pemerintah dalam
mendorong investasi produktif yang mampu mendorong perekonomian nasional
secara langsung maupun tidak langsung. Mardiasmo juga menyatakan bahwa
peresmian KPPN Khusus ini sesuai sekali momentumnya dengan arahan
Presiden untuk menjadikan tahun 2016 sebagai tahun inovasi, tahun
kinerja dan tahun terobosan, dan momentum ini ditangkap dengan baik oleh
Ditjen Perbendaharaan secara nyata.
“Dengan
menghadirkan layanan KPPN Khusus Investasi dan Penerimaan, ini
merupakan langkah yang perlu diapresiasi bersama, karena menunjukkan
bentuk konkrit, tidak hanya wacana, tapi inovasi baru yang nyata.” kata
Mardiasmo.
KPPN Khusus Penerimaan yang dibentuk pada tanggal 1
Oktober 2014 merupakan kantor layanan yang ditujukan untuk meningkatkan
kualitas layanan kepada para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui
koordinasi dengan stakeholder yakni biller, Bank/Pos
Persepsi, dan internal Ditjen Perbendaharaan. Peran strategis KPPN
Khusus Penerimaan dalam optimalisasi penerimaan Negara dilaksanakan
melalui penatausahaan terhadap data penerimaan negara yang diperoleh
dari sistem settlement (MPN G2), serta sosialisasi kepada
publik, wirausaha perorangan maupun badan, serta berkoordinasi dengan
Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Bea Cukai, dan Satuan Kerja.
Semenjak mulai beroperasi pada 1 Oktober 2014 yang lalu, KPPN Khusus Penerimaan telah menangani 12.146.862 handling
transaksi penerimaan negara dengan nilai Rupiah yang tercatat sebesar
585.097.738.054.036 dan nilai USD sebesar 4.021.061.340,65 (data per 9
Februari 2016) terdiri dari berbagai jenis penerimaan pajak dan PNBP. Handling
tersebut bersumber dari transaksi penerimaan melalui MPN G-2 dan MPN
G-1, bermitra dengan 67 bank/pos persepsi yang masing-masingnya
mengelola satu rekening penerimaan. Ini merupakan upaya peningkatan
efisiensi dan pengawasan, mengingat semula terdapat 3.500 rekening
penerimaan yang harus dikelola.
Sedangkan
KPPN Khusus Investasi yang dibentuk pada 1 Januari 2015 adalah unit
layanan yang melaksanakan tugas penatausahaan naskah perjanjian
investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan,
penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah,
penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi pemerintah lainnya.
Optimalisasi
sumber dana pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari rekening
dana investasi, saat ini penyaluran dan penatausahaannya menjadi
tanggung jawab KPPN Khusus Investasi. Semenjak operasional pada Januari
2015 yang lalu, KPPN Khusus Investasi telah mengelola investasi sebesar
Rp 97.503 triliun. Investasi tersebut terbagi atas penyaluran investasi
kepada LPDP sebesar Rp 15.6 T, penyaluran penerusan pinjaman 2015 Rp 3.3
T, Hak Tagih Rp 72 T, penerimaan cicilan pokok dan bunga 2015 Rp 6.2 T,
serta penyaluran subsidi bunga kredit program Rp 403.4 M (data per 2
Januari 2016). Adapun total target penerimaan pokok atas investasi
pemerintah di tahun 2016 ini adalah 5 triliun Rupiah, plus 1 triliun
Rupiah dari penerimaan non-pokok.
Dari keterangan para Kepala KPPN
Khusus kepada Wakil Menteri Keuangan saat meninjau kantor yang baru
diresmikan, terungkap bahwa untuk tahun anggaran 2016 ini realisasi
penerimaan negara yang dicatat oleh KPPN Khusus Penerimaan telah
mencapai 79 triliun rupiah (per 10 Pebruari 2016). Terungkap pula bahwa
KPPN Khusus Investasi untuk tahun anggaran 2015 telah menyalurkan dana
penerusan pinjaman dan kredit program sebesar 95,6% dari pagu DIPA
penerusan pinjanan dan subsidi bunga (total Rp. 3.871.507.540.000,-),
melampaui target yang sebesar 87%.
Peresmian kedua KPPN Khusus
ini, diharapkan dapat membawa dampak positif yang nyata bagi pengelolaan
penerimaan dan investasi pemerintah, serta mendukung modernisasi tata
kelola keuangan pemerintah, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional khususnya di tahun 2016 ini.
KPPN Khusus
Penerimaan dan KPPN Khusus Investasi bertempat di Gedung Prijadi
Praptosuhardjo III Lantai II, Jalan Wahidin II Jakarta Pusat.
Oleh : Media Center DItjen Perbendaharaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar