Senin, 02 Mei 2016

Peresmian KPPN Khusus Penerimaan Dan KPPN Khusus Investasi, Wujud Konkrit Inovasi Layanan di Tahun Terobosan, 2016

Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id- Peningkatan layanan melalui inovasi terarah dan berkelanjutan terus menjadi salah satu prioritas Ditjen Perbendaharaan dalam rangka mengakomodir kebutuhan dan kepentingan para pemangku kepentingan yang terus meningkat.

Salah satu inovasi kembali terwujud dengan peresmian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan dan Investasi oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mewakili Menteri Keuangan RI pada hari Rabu, 10 Pebruari 2016 di Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta.
Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyatakan bahwa peresmian KPPN Khusus merupakan salah satu wujud nyata reformasi kelembagaan pengelola keuangan negara. Di dalamnya terkandung substansi pemisahan kewenangan antara eksekutor (KPPN) dan regulator (Direktorat terkait). Penyediaan layanan perbendaharaan spesifik melalui KPPN Khusus bagi stakeholders khusus di luar Kementerian/Lembaga (pengguna anggaran), diharapkan dapat menjadi terobosan yang mendukung pertumbuhan penerimaan negara dan investasi, yang pada gilirannya turut mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian dinyatakan Dirjen Perbendaharaan.
Hal ini diamini oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo dalam sambutannya mewakili Menteri Keuangan yang mengaitkan peresmian KPPN Khusus dengan stategi peningkatan peran pemerintah dalam mendorong investasi produktif yang mampu mendorong perekonomian nasional secara langsung maupun tidak langsung. Mardiasmo juga menyatakan bahwa peresmian KPPN Khusus ini sesuai sekali momentumnya dengan arahan Presiden untuk menjadikan tahun 2016 sebagai tahun inovasi, tahun kinerja dan tahun terobosan, dan momentum ini ditangkap dengan baik oleh Ditjen Perbendaharaan secara nyata.
“Dengan menghadirkan layanan KPPN Khusus Investasi dan Penerimaan, ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi bersama, karena menunjukkan bentuk konkrit, tidak hanya wacana, tapi inovasi baru yang nyata.” kata Mardiasmo.
KPPN Khusus Penerimaan yang dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2014 merupakan kantor layanan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui koordinasi dengan stakeholder yakni biller, Bank/Pos Persepsi, dan internal Ditjen Perbendaharaan. Peran strategis KPPN Khusus Penerimaan dalam optimalisasi penerimaan Negara dilaksanakan melalui penatausahaan terhadap data penerimaan negara yang diperoleh dari sistem settlement (MPN G2), serta sosialisasi kepada publik, wirausaha perorangan maupun badan, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Bea Cukai, dan Satuan Kerja.
Semenjak mulai beroperasi pada 1 Oktober 2014 yang lalu, KPPN Khusus Penerimaan telah menangani 12.146.862 handling transaksi penerimaan negara dengan nilai Rupiah yang tercatat sebesar 585.097.738.054.036 dan nilai USD sebesar 4.021.061.340,65 (data per 9 Februari 2016) terdiri dari berbagai jenis penerimaan pajak dan PNBP. Handling tersebut bersumber dari transaksi penerimaan melalui MPN G-2 dan MPN G-1, bermitra dengan 67 bank/pos persepsi yang masing-masingnya mengelola satu rekening penerimaan. Ini merupakan upaya peningkatan efisiensi dan pengawasan, mengingat semula terdapat 3.500 rekening penerimaan yang harus dikelola.
Sedangkan KPPN Khusus Investasi yang dibentuk pada 1 Januari 2015 adalah unit layanan yang melaksanakan tugas penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi pemerintah lainnya.
Optimalisasi sumber dana pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari rekening dana investasi, saat ini penyaluran dan penatausahaannya menjadi tanggung jawab KPPN Khusus Investasi. Semenjak operasional pada Januari 2015 yang lalu, KPPN Khusus Investasi telah mengelola investasi sebesar Rp 97.503 triliun. Investasi tersebut terbagi atas penyaluran investasi kepada LPDP sebesar Rp 15.6 T, penyaluran penerusan pinjaman 2015 Rp 3.3 T, Hak Tagih Rp 72 T, penerimaan cicilan pokok dan bunga 2015 Rp 6.2 T, serta penyaluran subsidi bunga kredit program Rp 403.4 M (data per 2 Januari 2016). Adapun total target penerimaan pokok atas investasi pemerintah di tahun 2016 ini adalah 5 triliun Rupiah, plus 1 triliun Rupiah dari penerimaan non-pokok.
Dari keterangan para Kepala KPPN Khusus kepada Wakil Menteri Keuangan saat meninjau kantor yang baru diresmikan, terungkap bahwa untuk tahun anggaran 2016 ini realisasi penerimaan negara yang dicatat oleh KPPN Khusus Penerimaan telah mencapai 79 triliun rupiah (per 10 Pebruari 2016). Terungkap pula bahwa KPPN Khusus Investasi untuk tahun anggaran 2015 telah menyalurkan dana penerusan pinjaman dan kredit program sebesar 95,6% dari pagu DIPA penerusan pinjanan dan subsidi bunga (total Rp. 3.871.507.540.000,-), melampaui target yang sebesar 87%.
Peresmian kedua KPPN Khusus ini, diharapkan dapat membawa dampak positif yang nyata bagi pengelolaan penerimaan dan investasi pemerintah, serta mendukung modernisasi tata kelola keuangan pemerintah, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di tahun 2016 ini.
KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Investasi bertempat di Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lantai II, Jalan Wahidin II Jakarta Pusat.

Oleh : Media Center DItjen Perbendaharaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)