Senin, 29 Juni 2015

Secara Bertahap, DJBC Terapkan Kode Biling Untuk Pembayaran Penerimaan Negara


Jakarta, 29/06/2015 Kemenkeu - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara bertahap telah menerapkan kode biling untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai. Kode billing adalah kode pembayaran atas tagihan terkait kepabeanan dan cukai yang merupakan implementasi dari Modul Penerimaan Negara G-2 (MPN-G2). Sebagai informasi, MPN G2 adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem kode billing.
Secara nasional, kode billing akan menggantikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang telah ada sebelumnya, mulai tanggal 1 Januari 2016. Saat itu, pembayaran penerimaan negara hanya dapat dilakukan dan dianggap lunas dengan menggunakan kode billing. Dari data yang dilansir melalui laman DJBC, saat ini, ada 41 kantor DJBC yang telah dapat menerima pembayaran dengan kode billing.
Dengan menggunakan kode billing, pembayaran penerimaan negara akan menjadi lebih mudah, fleksibel, dan realtime. Ini dikarenakan pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank dan Kantor Pos. Pembayaran ini juga menjadi fleksibel karena pembayaran dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB. Sementara itu, real time dikarenakan data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC, dan pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa. (fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)