Jakarta, 29/06/2015 Kemenkeu -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara bertahap telah
menerapkan kode biling untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai.
Kode billing adalah kode pembayaran atas tagihan terkait kepabeanan dan
cukai yang merupakan implementasi dari Modul Penerimaan Negara G-2
(MPN-G2). Sebagai informasi, MPN G2
adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran
elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang
berdasarkan pada sistem kode billing.
Secara nasional, kode billing akan menggantikan Surat Setoran Pabean,
Cukai dan Pajak (SSPCP) yang telah ada sebelumnya, mulai tanggal 1
Januari 2016. Saat itu, pembayaran penerimaan negara hanya dapat
dilakukan dan dianggap lunas dengan menggunakan kode billing. Dari data
yang dilansir melalui laman DJBC, saat ini, ada 41 kantor DJBC yang telah dapat menerima pembayaran dengan kode billing.
Dengan menggunakan kode billing, pembayaran penerimaan negara akan
menjadi lebih mudah, fleksibel, dan realtime. Ini dikarenakan pembayaran
dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank dan
Kantor Pos. Pembayaran ini juga menjadi fleksibel karena pembayaran
dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB. Sementara itu, real time dikarenakan
data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC, dan
pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa. (fin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar