Kamis, 25 Juni 2015

Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2014


Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menghadiri Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (25/6) di Gedung DPR RI, Jakarta. Menkeu membacakan  keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014.
Menurut Menkeu, untuk memenuhi amanat Undang-Undang, pemerintah harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Untuk memenuhi amanat tersebut, pemerintah telah menyampaikan RUU tersebut kepada DPR RI,” kata Menkeu. Ia juga menjelaskan bahwa LKPP 2014 ini telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu standar akuntansi kas menuju akrual. BPK sendiri telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP tahun 2014.
“Substansi dari RUU ini adalah laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa BPK. BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2014. Opini WDP adalah sama dengan LKPP tahun 2013,” tambah Menkeu.
Opini WDP ini berdasarkan masih adanya beberapa temuan oleh BPK, seperti permasalahan terkait pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, Saldo Anggaran Lebih (SAL), serta penyajian dan pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah. (as)
sumber:http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-hadiri-rapat-paripurna-pertanggungjawaban-apbn-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)