Selasa, 03 Juni 2014

Rapat Koordinasi K/L di Aula LPMP Mataram

Data historis capaian penyerapan anggaran di Provinsi NTB dari tahun 2010 sampai 2014 secara  triwulanan menunjukkan bahwa dari triwulan I sampai dengan triwulan III pada setiap tahunnya tidak ada yang mencapai target, akan tetapi secara tahunan target tercapai. Ini berarti bahwa setiap tahunnya pada Triwulan IV selalu terjadi lonjakan penyerapan alias penumpukan pengajuan SPM ke KPPN. Bahkan untuk Triwulan IV tahun 2013 mengalami kemunduran karena merupakan capaian terendah selama 4 tahun terakhir yaitu hanya sebesar 88,57% dari target 90%. Demikian juga dengan Triwulan I 2014 yang baru mencapai 8,09%, terendah dibandingkan dengan  periode yang sama dalam 3 tahun terakhir. Untuk itulah maka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga pada hari Rabu Tanggal 21 Mei 2014 bertempat di Aula LPMP Jalan Panji Tilar Mataram.

 Peserta Rakor K/L terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran atau yang mewakili yang memiliki tingkat penyerapan anggaran terendah sebanyak 107 satker dengan rincian berdasarkan wilayah pembayaran KPPN  yaitu dari Satker KPPN Mataram sejumlah 64 satker, KPPN Bima sejumlah 10 satker, KPPN Sumbawa Besar sejumlah  22 satker, dan KPPN Selong sejumlah 11 satker.
 
 Kegiatan dan materi rapat yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah :
a.  Pengarahan dan pembukaan secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB
b.  Pemaparan materi berjudul Evaluasi Kepatuhan Rencana Penarikan Dana dan Permasalahan Umum Tentang Pencairan Dana yang disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram;
c.  Pemaparan materi berjudul Permasalahan Penyerapan Anggaran dan Upaya Tindak Lanjut yang disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
d.  Pemaparan materi berjudul Permasalahan Penyerapan Anggaran dan Upaya Tindak Lanjut yang disampaikan oleh Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Barat
e.  Pemaparan materi berjudul Evaluasi  dan Strategi Penyerapan Anggaran yang disampaikan oleh Narasumber dari Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.

   Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, maka Kepala Kanwil DJPBN menandatangani Nota Kesepahaman dengan para Kepala KPPN bahwa akan melaksanakan capaian pola penyerapan anggaran triwulanan berbasis kinerja dan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Kepala KPPN akan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman serupa dengan para Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja.

Meski acara dapat dimulai tepat waktu, masih terdapat keterlambatan sebagian peserta acara sekitar 30 menit. Hal ini diduga karena kebiasaan peserta yang datang terlambat dari waktu jadwal undangan. Sebagai apresiasi terhadap peserta yang tepat waktu, Panitia mengucapkan terima kasih dan memberikan kenang-kenangan kepada 10 (sepuluh) peserta yang hadir diawal waktu sesuai urutan daftar absensi berupa mug/cangkir dengan logo Kemenkeu. Panitia menjelaskan bahwa setiap pertemuan/kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah tepat waktu sejalan dengan Budaya Organisasi dan meminta agar kebiasaan tertib dan tepat waktu dapat menjadi budaya di Provinsi NTB.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalami pelaksanaan Rapat Koordinasi Kementerian/ Lembaga dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2014 lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah:
1.    Perlunya segera melaksanakan tindak lanjut perbaikan pada Kanwil DJPBN Provinsi NTB dan pada Satuan Kerja untuk menunjang kelancaran pelaksanaan anggaran.
2.    Sedangkan untuk penegasan pelaksanaan peraturan perbendaharaan, perlu diusulkan bahwa satker harus menyampaikan penjelasan kepada KPPN dengan tembusan Kanwil K/L apabila :
a.  SPM LS yang diajukan melewati 17 hari setelah tanggal penandatangan BAST;
b.  SPM LS yang diajukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang cara pembayarannya bertahap/termin, tetapi dibayarkan sekaligus;
c.  SPM GUP tidak diajukan ke KPPN paling sedikit 1x dalam sebulan, untuk kemudian ditinjau ulang besaran UPnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)