Data historis capaian
penyerapan anggaran di Provinsi NTB dari tahun 2010 sampai 2014 secara triwulanan menunjukkan bahwa dari triwulan I
sampai dengan triwulan III pada setiap tahunnya tidak ada yang mencapai target,
akan tetapi secara tahunan target tercapai. Ini berarti bahwa
setiap tahunnya pada
Triwulan IV selalu terjadi lonjakan penyerapan alias penumpukan pengajuan SPM
ke KPPN. Bahkan untuk Triwulan IV tahun 2013 mengalami kemunduran karena
merupakan capaian terendah selama 4 tahun terakhir yaitu hanya sebesar 88,57%
dari target 90%. Demikian juga dengan Triwulan I 2014 yang baru mencapai 8,09%, terendah
dibandingkan dengan
periode yang sama dalam 3 tahun
terakhir. Untuk itulah maka Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat
Koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga pada hari Rabu Tanggal 21 Mei 2014
bertempat di Aula LPMP Jalan Panji Tilar Mataram.
Peserta
Rakor K/L terdiri dari Kuasa
Pengguna Anggaran atau yang mewakili yang memiliki tingkat penyerapan anggaran terendah
sebanyak 107 satker dengan rincian berdasarkan wilayah pembayaran KPPN yaitu dari Satker
KPPN Mataram sejumlah
64 satker, KPPN
Bima sejumlah 10 satker,
KPPN Sumbawa Besar sejumlah 22 satker,
dan KPPN Selong sejumlah 11 satker.
Kegiatan dan materi rapat yang disampaikan dalam kegiatan
ini adalah :
a. Pengarahan
dan pembukaan secara resmi oleh Kepala Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB
b. Pemaparan materi berjudul Evaluasi Kepatuhan
Rencana Penarikan Dana dan Permasalahan Umum Tentang Pencairan Dana yang
disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram;
c.
Pemaparan
materi berjudul Permasalahan Penyerapan Anggaran dan Upaya Tindak Lanjut yang disampaikan
oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
d.
Pemaparan
materi berjudul Permasalahan Penyerapan Anggaran dan Upaya Tindak Lanjut yang disampaikan
oleh Narasumber dari Badan Pusat
Statistik Kabupaten Lombok Barat
e.
Pemaparan
materi berjudul Evaluasi dan Strategi
Penyerapan Anggaran yang disampaikan oleh Narasumber dari Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Provinsi NTB.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja, maka Kepala Kanwil DJPBN menandatangani Nota Kesepahaman dengan para
Kepala KPPN bahwa akan melaksanakan capaian pola penyerapan anggaran triwulanan
berbasis kinerja dan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Kepala KPPN akan
melakukan penandatangan Nota Kesepahaman serupa dengan para Kuasa Pengguna
Anggaran satuan kerja.
Meski acara dapat dimulai tepat waktu, masih terdapat
keterlambatan sebagian peserta acara sekitar 30 menit. Hal ini diduga karena
kebiasaan peserta yang datang terlambat dari waktu jadwal undangan. Sebagai
apresiasi terhadap peserta yang
tepat waktu, Panitia mengucapkan terima kasih dan memberikan kenang-kenangan kepada
10 (sepuluh) peserta yang hadir diawal
waktu sesuai urutan daftar absensi berupa mug/cangkir dengan logo Kemenkeu. Panitia menjelaskan bahwa setiap pertemuan/kegiatan
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah tepat waktu
sejalan dengan Budaya Organisasi dan
meminta agar kebiasaan tertib dan
tepat waktu dapat menjadi budaya di
Provinsi NTB.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalami
pelaksanaan Rapat Koordinasi Kementerian/ Lembaga dalam pelaksanaan anggaran Tahun
2014 lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah:
1.
Perlunya
segera melaksanakan tindak lanjut perbaikan pada Kanwil DJPBN Provinsi NTB dan
pada Satuan Kerja untuk menunjang kelancaran pelaksanaan anggaran.
2.
Sedangkan
untuk penegasan pelaksanaan
peraturan perbendaharaan, perlu
diusulkan bahwa satker harus
menyampaikan penjelasan kepada KPPN dengan tembusan Kanwil K/L apabila :
a.
SPM
LS yang diajukan melewati
17 hari setelah tanggal
penandatangan BAST;
b.
SPM
LS yang diajukan untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang cara pembayarannya bertahap/termin, tetapi
dibayarkan sekaligus;
c.
SPM
GUP tidak diajukan ke KPPN
paling sedikit 1x dalam sebulan,
untuk kemudian ditinjau ulang besaran UPnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar