Senin, 09 Juni 2014
Penundaan Sementara Layanan Revisi Anggaran di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB
Sejak hari Selasa tanggal 3 Juni 2014, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menunda sementara layanan pengesahan usul revisi anggaran TA 2014 terkait dengan adanya penyelesaian revisi self blocking yang diusulkan Eselon I K/L kepada Direktorat Jenderal Anggaran di Jakarta.
Secara sistem, DJA juga telah melakukan blokir kewenangan pengesahan revisi oleh Kanwil DJPBN sehingga tidak dapat melayani usul revisi anggaran TA 2014, kecuali untuk satker Kemendikbud, KPU dan Bawaslu. Untuk satker tersebut yang mengajukan usulan pengesahan usul revisi anggaran TA 2014 ke Kanwil DJPBN Provinsi NTB masih dapat dilayani. Sedangkan satker lainnya dapat mengajukan usul pengesahan revisi anggaran ke DJA melalui Eselon I K/L masing-masing.
surat pemberitahuan tersebut dapat diunduh klik disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar