Sabtu, 31 Mei 2014
PMK Nomor:52/PMK.02/2014 tentang Perubahan PMK-72/PMK.02/2013 tentang SBM TA 2104
Peraturan ini mengubah antara lain Honorarium Unit Layanan Pengadaan, satuan Biaya operasional khusus perwakilan RI, Honorarium Pengelola Keuangan termasuk pembatasan jumlah Staf, Pembatasan Penerimaan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan dengan SK yang ditandatangani oleh Eselon I/KPA yaitu untuk Pejabat Negara, Eselon I/II setiap bulannya maksimal 2 Honor Tim, Eselon III setiap bulannya maksimal 3 Honor Tim dan Eseloen IV/Pelaksana/Pejabat Fungsional setiap bulannya maksimal 4 Honor Tim.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar