Kepada panitia yang merangkap sebagai peserta tidak dapat
dibayarkan uang saku paket meeting karena telah dibayarkan honor panitia.
Sedangkan tansport dibayarkan baik kepada peserta maupun panitia.
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip perjalanan dinas, antara lain efisiensi penggunaan belanja
negara. Apabila biaya penginapan dimaksud dapat di-SPJ- kan cukup 1 (satu)
kamar untuk 2 (dua) orang (dengan memperhatikan jenis kelaminnya sama), maka
biaya penginapan sebesar 30% tidak dapat diberikan kepada salah satu pelaksana
perjadin. Namun hal tersebut perlu diatur secara internal dalam bentuk SOP
pelaksanaan perjalanan dinas.
Sesuai PMK.190/PMK.05/2012 pasal 43 ayat (5), belanja modal
(misalnya pembelian komputer, printer, dan proyektor) s.d 50 juta dimaksud bisa
dilakukan dengan mekanisme UP. Namun pada prinsipnya pembayaran atas beban APBN
dilakukan dengan pembayaran langsung (LS). Dalam ayat selanjutnya disebutkan
bahwa UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan
untuk pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS
Dalam 1 SPBy boleh terdiri dari 1 (satu) atau 5 (lima) atau
beberapa kuitansi/bukti pembelian. 2. Mulai TA 2013, format SPM berpedoman pada
PMK 190/2012 yaitu hanya jenis belanja (2 digit akun) dan tidak mencantumkan
uraian akun 6 digit lagi. Misalnya perjalanan dinas menggunakan akun 524,
sedangkan dalam SPM hanya mencantumkan akun 52 saja.
Saat ini pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan
berpedoman pada PMK 113/PMK.05/2012, pemberian biaya perjalanan dinas (biaya
transport, uang harian) yang dilakukan antar 2 lokasi/tempat masih dalam satu
kantor yang sama menjadi kewenangan KPA dengan memperhatikan antara lain
efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi penggunaan anggaran belanja, dan
ketersediaan anggaran. Hal tersebut perlu diatur lebih lanjut secara internal
dengan SOP. Misalnya agar efisien dapat menggunakan kendaraan dinas, sehigga
uang makan tetap dapat dibayarkan.
Perjalanan dinas jabatan dalam rangka rapat/ pertemuan menggunakan
paket meeting fullboard (luar kota), dibayarkan uang harian berupa uang saku
paket meeting fullboard luar kota sesuai jumlah hari pelaksanaan kegiatan
rapat/pertemuan yang tercantum dalam surat tugas (tanggal 29-31 atau 3 hari),
yaitu Rp180.000 x 3 hari. Namun apabila untuk kegiatan dimaksud ditugaskan
(dalam surat tugas) mulai tanggal 28 sd tanggal 1 bulan berikutnya dengan
pertimbangan kesulitan transportasi sehingga perlu 1 hari untuk tiba ke tempat
tujuan dan 1 hari untuk tiba kembali ke tempat kedudukan, maka tanggal 28 dan
tanggal 1 dibayarkan uang harian perjalanan dinas (sebesar 530.000 x 2 hari),
dan tanggal 29-31 (3 hari) dibayarkan uang saku paket meeting fullboard luar
kota.
Boleh saja dengan perhitungan bahwa biaya tiket Jakarta ke
Balikpapan melalui Yogyakarta tidak melebihi biaya tiket dari Jakarta langsung
ke Balikpapan. Namun hal tersebut perlu pengaturan dari internal satker yang
bersangkutan (SOP perjalanan dinas).
Untuk kegiatan pelatihan/workshop dan sejenisnya yang
dilakukan di luar kantor dan di luar kota, menggunakan paket meeting, maka
kepada peserta dibayarkan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard
luar kota selama kegiatan.
Pada prinsipnya biaya perjalanan dinas tidak dapat
dibayarkan rangkap/ganda. Apabila akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh
panitia penyelenggara, maka yang dapat dibebankan pada DIPA satker adalah biaya
transport dan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard. Uang saku
dimaksud dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya sebanyak jumlah hari
penugasan.
Honor pengelola keuangan dan pengelola SAKPA dapat
dibayarkan kepada 1 (satu) orang yang sama (menggunakan akun 521115, sepanjang
menghasilkan output yang berbeda, dan terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA).
Bisa saja sepanjang terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA)
dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA. Untuk lebih jelasnya, agar berpedoman
pada PMK no 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L.
Biaya transport dalam kota tersebut dapat dibayarkan
sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak bersifat rutin, dan disertai
dengan surat tugas.
Uang harian hanya diberikan kepada pelaksana perjadin yang
memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan
kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula diatur
dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Hal tersebut dilakukan
mengingat karena faktor transportasi, pelaksana perjadin dimaksud memerlukan
waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan.
Perpres 70 tahun 2012 mengatur
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, sedangkan mekanisme pembayaran agar
berpedoman pada PMK 190/2012. Pada prinsipnya pembayaran dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penyedia barang/jasa atau bendahara
pengeluaran atau pihak lainnya. Pengadaan barang/jasa baik dengan bukti
pembelian dan/atau dengan kuitansi prinsipnya dilakukan dengan mekanisme LS.
sumber: http://pa.perbendaharaan.go.id/?m=faq_portal
sumber: http://pa.perbendaharaan.go.id/?m=faq_portal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar