Sabtu, 31 Mei 2014

Yang Sering Ditanyakan dan Jawabannya - Frequently Ask and Questions (FAQ)

Kepada panitia yang merangkap sebagai peserta tidak dapat dibayarkan uang saku paket meeting karena telah dibayarkan honor panitia. Sedangkan tansport dibayarkan baik kepada peserta maupun panitia.

Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjalanan dinas, antara lain efisiensi penggunaan belanja negara. Apabila biaya penginapan dimaksud dapat di-SPJ- kan cukup 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang (dengan memperhatikan jenis kelaminnya sama), maka biaya penginapan sebesar 30% tidak dapat diberikan kepada salah satu pelaksana perjadin. Namun hal tersebut perlu diatur secara internal dalam bentuk SOP pelaksanaan perjalanan dinas.

Sesuai PMK.190/PMK.05/2012 pasal 43 ayat (5), belanja modal (misalnya pembelian komputer, printer, dan proyektor) s.d 50 juta dimaksud bisa dilakukan dengan mekanisme UP. Namun pada prinsipnya pembayaran atas beban APBN dilakukan dengan pembayaran langsung (LS). Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan untuk pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS

Dalam 1 SPBy boleh terdiri dari 1 (satu) atau 5 (lima) atau beberapa kuitansi/bukti pembelian. 2. Mulai TA 2013, format SPM berpedoman pada PMK 190/2012 yaitu hanya jenis belanja (2 digit akun) dan tidak mencantumkan uraian akun 6 digit lagi. Misalnya perjalanan dinas menggunakan akun 524, sedangkan dalam SPM hanya mencantumkan akun 52 saja.

Saat ini pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan berpedoman pada PMK 113/PMK.05/2012, pemberian biaya perjalanan dinas (biaya transport, uang harian) yang dilakukan antar 2 lokasi/tempat masih dalam satu kantor yang sama menjadi kewenangan KPA dengan memperhatikan antara lain efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi penggunaan anggaran belanja, dan ketersediaan anggaran. Hal tersebut perlu diatur lebih lanjut secara internal dengan SOP. Misalnya agar efisien dapat menggunakan kendaraan dinas, sehigga uang makan tetap dapat dibayarkan.

Perjalanan dinas jabatan dalam rangka rapat/ pertemuan menggunakan paket meeting fullboard (luar kota), dibayarkan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard luar kota sesuai jumlah hari pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan yang tercantum dalam surat tugas (tanggal 29-31 atau 3 hari), yaitu Rp180.000 x 3 hari. Namun apabila untuk kegiatan dimaksud ditugaskan (dalam surat tugas) mulai tanggal 28 sd tanggal 1 bulan berikutnya dengan pertimbangan kesulitan transportasi sehingga perlu 1 hari untuk tiba ke tempat tujuan dan 1 hari untuk tiba kembali ke tempat kedudukan, maka tanggal 28 dan tanggal 1 dibayarkan uang harian perjalanan dinas (sebesar 530.000 x 2 hari), dan tanggal 29-31 (3 hari) dibayarkan uang saku paket meeting fullboard luar kota.

Boleh saja dengan perhitungan bahwa biaya tiket Jakarta ke Balikpapan melalui Yogyakarta tidak melebihi biaya tiket dari Jakarta langsung ke Balikpapan. Namun hal tersebut perlu pengaturan dari internal satker yang bersangkutan (SOP perjalanan dinas).

Untuk kegiatan pelatihan/workshop dan sejenisnya yang dilakukan di luar kantor dan di luar kota, menggunakan paket meeting, maka kepada peserta dibayarkan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard luar kota selama kegiatan.

Pada prinsipnya biaya perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan rangkap/ganda. Apabila akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka yang dapat dibebankan pada DIPA satker adalah biaya transport dan uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard. Uang saku dimaksud dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya sebanyak jumlah hari penugasan.

Honor pengelola keuangan dan pengelola SAKPA dapat dibayarkan kepada 1 (satu) orang yang sama (menggunakan akun 521115, sepanjang menghasilkan output yang berbeda, dan terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA).

Bisa saja sepanjang terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA) dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA. Untuk lebih jelasnya, agar berpedoman pada PMK no 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L.

Biaya transport dalam kota tersebut dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak bersifat rutin, dan disertai dengan surat tugas.

Uang harian hanya diberikan kepada pelaksana perjadin yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula diatur dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Hal tersebut dilakukan mengingat karena faktor transportasi, pelaksana perjadin dimaksud memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan.

Perpres 70 tahun 2012 mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, sedangkan mekanisme pembayaran agar berpedoman pada PMK 190/2012. Pada prinsipnya pembayaran dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penyedia barang/jasa atau bendahara pengeluaran atau pihak lainnya. Pengadaan barang/jasa baik dengan bukti pembelian dan/atau dengan kuitansi prinsipnya dilakukan dengan mekanisme LS. 

sumber: http://pa.perbendaharaan.go.id/?m=faq_portal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)