Bertempat di gedung LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), sejak tanggal 19 sampai dengan 20 Pebruari 2014, telah dilangsungkan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata cara Revisi Anggaran 2014 dan Bimtek Aplikasi RKA K/L 2014. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Supriyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Operator RKA-K/L lingkup wilayah pembayaran KPPN Mataram.
Dalam pengarahannya selain menjelaskan adanya hal-hal
baru dalam tata cara revisi anggaran tahun 2014, Supriyo juga menghimbau kepada seluruh
Kuasa Pengguna Anggaran yang hadir untuk segera melaksanakan rencana kegiatan
yang telah dibuat secara konsisten, segera melakukan revisi DIPA jika
diperlukan dan segera mengajukan SPMnya ke KPPN, agar penyerapan lebih proporsional dan sesuai
dengan target triwulanan serta tidak lagi terjadi penumpukan pengajuan SPM di
akhir tahun anggaran 2014. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di KPPN
Sumbawa Besar pada tanggal 24 Pebruari 2014, di KPPN Selong tanggal 26 Pebruari
2014 dan di KPPN Bima tanggal 3 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 memberikan tambahan kewenangan pengesahan revisi DIPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yaitu dalam hal pergeseran antar satker sepanjang dalam wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Selain itu dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited diberikan kesempatan kepada satker untuk melakukan revisi DIPA TA 2013 antara lain penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji serta hibah mulai tanggal 3 sampai dengan 26 Maret 2014.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 memberikan tambahan kewenangan pengesahan revisi DIPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yaitu dalam hal pergeseran antar satker sepanjang dalam wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Selain itu dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited diberikan kesempatan kepada satker untuk melakukan revisi DIPA TA 2013 antara lain penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji serta hibah mulai tanggal 3 sampai dengan 26 Maret 2014.
Sebagai bentuk apresiasi
dan terimakasih kepada satuan kerja yang datang tepat waktu, panitia
memberikan souvenir dan berharap agar kebiasaan tepat waktu dalam segala hal
mulai dari menghadiri undangan acara sampai masalah penyerapan anggaran menjadi budaya di Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar