Untuk mempelajari apa saja yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan/pergeseran anggaran dalam rangka revisi anggaran serta persyaratan kelengkapan dokumen dan kewenangan pengesahannya, silakan mengunduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 dengan mengklik tautan dibawah ini:
Download PMK 7/2014
download PER-6/2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar