Sabtu, 28 Mei 2016

Peta Masalah E-Billing Pajak





masalah-e-billing-pajak

e-Pajak – Semenjak dicanangkannya kewajiban membayar pajak menggunakan e-billing pajak per 1 Januari 2016, setidaknya beberapa masalah e-billing pajak telah diidentifikasi. Dari para pengguna e-billing pajak, beberapa wajib pajak melaporkan kegagalan mereka untuk masuk situs e-billing pajak generasi 2 yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id . Dari informasi yang dikumpulkan e-Pajak, beberapa pihak dari fiskus pajak menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena traffic kunjungan ke situs DJP Online terlalu tinggi. Jika Anda ingin masuk situs DJP Online, disarankan pada jam-jam yang kurang sibuk (malam hari atau pagi-pagi sekali).

Dari pengguna e-billing pajak lama (http://sse.pajak.go.id), beberapa wajib pajak mengeluhkan ketidakmampuan mereka membayar pajak untuk jenis setoran pajak Jasa Luar Negeri. Untuk diketahui, setoran pajak Jasa Luar Negeri biasanya menggunakan kode NPWP 00.000.000.0-xxx. Namun adanya kewajiban menggunakan e-billing pajak per 1 Januari 2016, membuat mereka tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak beralasan, e-billing pajak generasi 1 tidak mampu membuat kode billing pajak untuk NPWP 00.000.000.0-xxx, sedangkan e-billing pajak generasi 2 sulit untuk diakses.

Selain masalah tersebut, masalah e-billing juga ditemukan oleh wajib pajak yang ingin mendaftar baru. Berdasarkan tanggapan yang dikirim ke e-Pajak, untuk pendaftar baru DJP Online, link aktivasi yang dikirim ke email pendaftar tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, beberapa juga melaporkan adanya penundaan pemrosesan aktivasi E-Fin di KPP-KPP tertentu. Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dengan hal tersebut.

Masalah e-billing pajak juga dilaporkan pengguna SMS banking. Untuk diketahui, pembuatan kode billing pajak juga dapat dilakukan dengan menggunakan SMS. Sayangnya, dari lapangan di laporkan, sejauh ini hanya operator telkomsel yang relative bisa digunakan. Operator-operator lain (Indosat dan XL) belum mengakomodasi perintah *141*500#.

Dari kontak BRI dilaporkan, transaksi pembayaran MPN melalui internet banking BRI, untuk sementara ini tidak dapat dilakukan. Pembayaran pajak melalui BRI untuk sementara dialihkan dengan melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau EDC (Electronic Data Capture) BRI.

Demikian sekilas info masalah billing pajak. Jika Anda menemukan masalah, gangguan atau hambatan layanan e-billing pajak, silakan tambahkan ke ruang komentar. Kami juga akan sangat meng-apresiasi pembaca e-Pajak yang dapat memberikan solusi masalah e-billing pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)