Minggu, 11 Januari 2015
Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA terkait Pagu Minus, Hibah dan BLU TA 2014
Menunjuk surat nomor: S-182/PB/2015 tanggal 9-1-2015 hal Perpanjangan Batas Waktu Revisi DIPA dan Pengesahan/Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga serta Pengesahan Pendapatan/Belanja BLU dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2014, diberitahukan bahwa terkait perpanjangan batas waktu tersebut, maka::
1. usulan pengesahan revisi DIPA terkait pagu minus belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji serta pagu minus non belanja pegawai yang merupakan kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus telah diterima FO paling lambat tanggal 14 Januari 2015 pada jam kerja;
2. usulan pengesahan revisi DIPA terkait hibah langsung bentuk uang yang merupakan kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus telah diterima FO paling lambat tanggal 13Januari 2015.
3. usulan pengesahan revisi DIPA terkait BLU yang merupakan kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus telah diterima FO paling lambat tanggal 13Januari 2015.
setelah melakukan revisi tersebut, satker agar melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan ke KPPN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar