Yth. Para Kepala Daerah (daftar terlampir)
di Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Sehubungan dengan Pasal
29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan surat Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor:S-352/PB/2015 tanggal 15 Januari 2015 hal SOP
Kanwil dan KPPN terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.07/2014,
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah wajib menyampaikan Konfirmasi Penerimaan Dana Transfer ke Daerah dan
Dana Desa kepada KPPN setempat berupa:
a. Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) Bulanan yang
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan berkenaan
berakhir;
b. Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) Triwulanan yang
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan
berakhir;
c. Laporan Rekapitulasi Transfer (LRT)
setiap tahun yang disampaikan
bersamaan dengan LKT triwulan IV.
2. LKT
dan LRT dibuat dengan format sebagaimana Lampiran II dan daftar nama Pemerintah
Daerah serta KPPN Penerima Laporan sebagaimana Lampiran III surat ini. Format
laporan tersebut juga dapat diunduh di https://bidangppantb.blogspot.com .
3.
Dalam
hal terdapat kendala dalam penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk agar berkoordinasi
dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB
untuk kemudian akan kami sampaikan laporannya kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
4. Laporan Hasil Koordinasi dimaksud dapat menjadi dasar
bagi KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk melakukan penundaan
penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% dari besarnya DAU dan/atau DBH yang
akan disalurkan pada periode berikutnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
ttd
S u p r i y o
NIP. 195612031978021002
Daftar Lampiran Surat:
1.
Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2.
Walikota
Mataram;
3.
Bupati
Lombok Barat;
4.
Bupati
Lombok Utara;
5.
Bupati
Lombok Tengah;
6.
Bupati
Lombok Timur;
7.
Bupati
Sumbawa Barat;
8.
Bupati
Sumbawa;
9.
Bupati
Dompu;
10.
Walikota
Bima;
11. Bupati Bima.Lampiran II
Daftar Nama Pemerintah Daerah dan KPPN
Penerima Laporan
No.
|
Pemerintah Daerah
|
KPPN Penerima
Laporan
|
Alamat KPPN
|
1.
|
Provinsi
Nusa Tenggara Barat
|
KPPN Mataram
|
Jalan Langko No. 40 Mataram
|
2.
|
Kota
Mataram
|
||
3.
|
Kabupaten
Lombok Barat
|
||
4.
|
Kabupaten
Lombok Utara
|
||
5.
|
Kabupaten
Lombok Tengah
|
||
6.
|
Kabupaten
Lombok Timur
|
KPPN Selong
|
Jl.Prof.Moh.Yamin
No.43 Selong
Telpon:
0376-21564, 22960
Fax.
0376-2959
|
7.
|
Kabupaten
Sumbawa Barat
|
KPPN Sumbawa Besar
|
Jl.
Garuda No. 104 Sumbawa Besar
|
8.
|
Kabupaten
Sumbawa
|
||
9.
|
Kabupaten
Dompu
|
KPPN Bima
|
|
10.
|
Kabupaten
Bima
|
||
11.
|
Kabupaten
Bima
|
Lampiran III
Format LKT dan LRT dalam excel dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar