Jumat, 30 Januari 2015

Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana Transfer TA 2015 oleh Pemda ke KPPN


Yth.     Para Kepala Daerah (daftar terlampir)
di Provinsi Nusa Tenggara Barat
          
Sehubungan dengan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:S-352/PB/2015 tanggal 15 Januari 2015 hal SOP Kanwil dan KPPN terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.07/2014, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah wajib menyampaikan Konfirmasi Penerimaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada KPPN setempat berupa:
a.     Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) Bulanan yang disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan berkenaan berakhir;
b.    Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) Triwulanan yang disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; 
c.     Laporan Rekapitulasi Transfer (LRT) setiap tahun yang disampaikan bersamaan dengan LKT triwulan IV.

2.     LKT dan LRT dibuat dengan format sebagaimana Lampiran II dan daftar nama Pemerintah Daerah serta KPPN Penerima Laporan sebagaimana Lampiran III surat ini. Format laporan tersebut juga dapat diunduh di https://bidangppantb.blogspot.com .

3.     Dalam hal terdapat kendala dalam penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB untuk kemudian akan kami sampaikan laporannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

4.     Laporan Hasil Koordinasi dimaksud dapat menjadi dasar bagi KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada periode berikutnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Kepala Kantor,

           ttd

      S u p r i y o
                                                                                          NIP. 195612031978021002



Daftar Lampiran Surat:
1.      Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2.      Walikota Mataram;
3.      Bupati Lombok Barat;
4.      Bupati Lombok Utara;
5.      Bupati Lombok Tengah;
6.      Bupati Lombok Timur;
7.      Bupati Sumbawa Barat;
8.      Bupati Sumbawa;
9.      Bupati Dompu;
10.   Walikota Bima;
11.  Bupati Bima.



Lampiran II

Daftar Nama Pemerintah Daerah dan KPPN Penerima Laporan


No.
Pemerintah Daerah
KPPN Penerima Laporan
Alamat KPPN
1.     
Provinsi Nusa Tenggara Barat
KPPN Mataram
Jalan Langko No. 40 Mataram

2.     
Kota Mataram
3.     
Kabupaten Lombok Barat
4.     
Kabupaten Lombok Utara
5.     
Kabupaten Lombok Tengah
6.     
Kabupaten Lombok Timur
KPPN Selong
Jl.Prof.Moh.Yamin No.43 Selong
Telpon: 0376-21564, 22960
Fax. 0376-2959
7.     
Kabupaten Sumbawa Barat
KPPN Sumbawa Besar
Jl. Garuda No. 104 Sumbawa Besar
8.     
Kabupaten Sumbawa
9.     
Kabupaten Dompu
KPPN Bima
Jl. Pendidikan No.16 Bima 84116 - Telp: 0374-43130   Fax:    
Fax: 0374-43615
10.   
Kabupaten Bima
11.   
Kabupaten Bima


Lampiran III

 Format LKT dan LRT dalam excel dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)