
Menindaklanjuti INPRES RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN TA 2014, Surat Menkeu no.S-626/MK.02/2014 hal Pengendalian dan Penghematan Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Dalam APBN-P Tahun 2014, Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan no.S-7583/PB/2014 tanggal 10-11-2014 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Pada Akhir TA 2014, disampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut, mulai tanggal 11 Nopember 2014,
usulan pengesahan revisi anggaran belanja perjalanan dinas yang diajukan ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB harus dilampiri
Surat Persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar