Sabtu, 28 Mei 2016

Cara Daftar DJP Online





daftar-e-fin-untuk-djp-online

ePajak – Sebagaimana diuraikan pada artikel E-Billing Pajak Generasi 2, salah satu syarat agar dapat men-generate kode billing pajak adalah mesti terdaftar di situs DJP Online. Formulir pendaftaran DJP Online dapat dilihat seperti pada gambar berikut:

daftar-e-fin-untuk-djp-onlinecara-daftar-DJP-OnlineTentu Anda dapat mengisi form pendaftaran tersebut. Seperti terlihat pada gambar, salah satu persyaratan pendaftaran DJP Online adalah bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Maka berikut ini kami sajikan cara mengajukan permohonan aktivasi E-Fin yang menjadi salah satu syarat pendaftaran DJP Online.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  • WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  • WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa: KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

Untuk Wajib Pajak Badan

  • permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  • pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  • pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  • menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika permohonan lengkap, maka proses aktivasi EFIN diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka Waktu satu hari kerja

Permohonan E-Fin Secara Kolektif

    • Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
    • Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
      1. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
      2. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
      3. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
      4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
    • Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015
By  on 6 January 2016 in e-tax

1 komentar:

Formulir Evaluasi Sosialisasi Revisi DIPA 2015 (geser ke bawah untuk melihat seluruhnya)